Alasan Muh Sukri Tak Balas Dendam Kepada Wahyu Jayadi Pembunuh Siti Zulaeha Djafar Istrinya
Suami Siti Zulaeha Djafar, Muh Sukri mengatakan dirinya sebenarnya dingin membalas dendam kepada Wahyu Jayadi (44), pembunuh istinya.
TRIBUN-TIMUR.COM - Suami Siti Zulaeha Djafar, Muh Sukri mengatakan dirinya sebenarnya dingin membalas dendam kepada Wahyu Jayadi (44), pembunuh istinya.
Balas dendam tersebut berupa membunuh pelaku.
Namun, itu urung dilakukan karena punya pertimbangan.
“Saya dan anak-anak saya tidak akan lupakan seumur hidup (peristiw itu). Seandainya bisa, ingin saya membalas. Saya pasti akan membunuh juga tersangka, tapi perbuatan itu tidak akan saya lakukan (karena ada konsekuensi hukum),” kata Muh Sukri, Rabu (27/3/2019).
Perbuatan Wahyu Jayadi membunuh Siti Zulaeha Djafar (40) membuat keluarga korban sakit hati, marah, dan dendam.
Muh Sukri mengatakan, apapun hukuman pelaku, tidak akan setimpal dengan perbuatannya.
"Apapun hukuman yang diberikan kepada pelaku ini tidak akan pernah mengobati rasa sakit hati dan dendam dari keluarga besar kami, tapi dengan proses peradilan ini mudah-mudahan bisa mengurangi sakit bagi keluarga besar kami," kata Muh Sukri sekaligus Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Ajatappareng pada Dinas Kehutanan Sulawesi Selatan ini.
Sempat Kencan
Wahyu Jayadi sempat kencan sebelum membunuh Siti Zulaeha Djafar.
Tak hanya itu, sebelum pembunuhan, korban Siti Zulaeha curhat kepada pelaku Wahyu Jayadi ketika sama-sama berada di dalam mobil.
Baca: Suami Siti Zulaeha Djafar Ungkap Kejanggalan Motif Wahyu Jayadi Bunuh Istrinya, Tak Mungkin Emosi?
Baca: 4 Fakta Terbaru Calon Pendeta Melinda Zidemi Dibunuh dan Diperkosa, Lihat Wajah 2 Pelaku
Setelah melakukan penyelidikan dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara ( TKP) dan memeriksa saksi-saksi dan tersangka, penyidik Polres Gowa pun akhirnya mengungkap kronologi oknum dosen Universitas Negeri Makassar ( UNM) yang membunuh rekan kerjanya.

Menurut Kabag Gumas Polres Gowa AKP M Tambunan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/3/2019), penyidikan atas kasus pembunuhan staf UNM, Siti Zulaeha Djafar (40), warga perumahan Sabrina Regency blok F nomor 8, Kelurahan Paccinongang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, menggunakan metode Scientific Crime Investigation ( SCI) yang didasarkan pada bukti-bukti ilmiah.
Hal itu karena tidak adanya saksi saat kejadian dan korban ditemukan warga dalam kondisi tak bernyawa di depan gudang Perum Bumi Zarindah, Jalan Poros Japing, Dusun Japing, Desa Sunggumanai, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Jumat (22/3/2019) sekitar pukul 08.30 Wita.
“Pembunuhan dan penganiayaan berat terhadap korban terjadi Kamis (21/3/2019) sekitar pukul 20.00 Wita. Jadi tersangka yang merupakan oknum dosen Universitas Negeri Makassar ( UNM), Dr Wahyu Jayadi (44), menghentikan mobil di tepi jalan dan kemudian melakukan kekerasan fisik menggunakan tangan kosong hingga korban meninggal dunia. Setelah korban meninggal dunia, pelaku langsung kabur,” katanya.
AKP M Tambunan menceritakan tersangka dan korban bertemu sebelum pembunuhan terjadi.