Jika Prabowo Presiden, Apakah Adik Perempuannya Diangkat Jadi Ibu Negara? ini Penjelasan Mahfud MD
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD memberikan tanggapan soal status duda calon presiden (capres) nomor urut 02, Prabowo Subianto.
Jika Prabowo Subianto Presiden, Apakah Adik Perempuannya Diangkat Jadi Ibu Negara? ini Penjelasan Mahfud MD
TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD memberikan tanggapan soal status duda calon presiden (capres) nomor urut 02, Prabowo Subianto.
Hal ini diungkapkan Mahfud melalui Twitter miliknya, @mohmahfudmd, Minggu (10/3/2019).
Mulanya, netizen dengan akun @arman_111213 bertanya pada Mahfud soal status duda Prabowo yang dikaitkan dengan pilpres.
Pemilik akun tersebut juga sempat menyinggung peraturan di Prancis yang mengangkat adik perempuan jika presiden yang terpilih adalah seorang duda.
Baca: Penyebab Naiknya Elektabilitas Prabowo-Sandi & Turunnya Dukungan Jokowi-Maruf versi Litbang Kompas
"Prof,pak Prabowo kan duda
Kalo beliau terpilih, apakah adik perempuan nya yg di angkat menjadi ibu negara..?.
Seperti kejadian di Prancis.
Dan adiknya pak Prabowo Nasrani.
Apakah regulasi nya memungkinkan ketika kepala negara dan ibu negara berbeda agama...?," tanya netizen @arman_111213.
Menanggapi hal itu, Mahfud mengatakan tidak ada aturan yang berlaku di Indonesia untuk presiden yang merupakan seorang duda.
Baca: Topik ILC TVOne Selasa (26/3) Besok Tepatkah Hoax Dibasmi UU Anti Terorisme Rocky Gerung Hadir?
"Itu tak diatur dlm konstitusi & hukum kita.
Jika meminjam kaidah ushul fiqh dlm studi hukum Islam, "al-ashlu fil amri lil ibaahah" berarti boleh.
Jd jika konstitusi & hukum tdk melarang dan tdk mewajibkan sesuatu maka sesuatu itu sah sj dilakukan.
Mau dipilih atau tdk, jg boleh," jawab Mahfud MD.

Sebelumnya, calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo, Sandiaga Uno juga pernah mendapat pertanyaan soal status duda Prabowo.