Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polrestabes Makassar Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kosmetik Ilegal di Toa Daeng Manggala

"Kami sudah tetapkan tersangka, ada tiga orang yang kami amankan ini sudah resmi tersangka," kata Wahyu.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Hasrul
Polrestabes Makassar Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kosmetik Ilegal di Toa Daeng Manggala - illea.jpg
sanovra/tribuntimur.com
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dwi Ariwibo merilis penangkapan 3 pelaku yang memproduksi dan menjual kosmetik ilegal beserta barang buktinya di Halaman Mapolrestabes, Jl Ahmad Yani, Makassar, Rabu, (13/03).
Polrestabes Makassar Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kosmetik Ilegal di Toa Daeng Manggala - illdr.jpg
sanovra/tribuntimur.com
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dwi Ariwibo merilis penangkapan 3 pelaku yang memproduksi dan menjual kosmetik ilegal beserta barang buktinya di Halaman Mapolrestabes, Jl Ahmad Yani, Makassar, Rabu, (13/03).

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polrestabes Makassar menetapkan tiga tersangka, kasus penyalagunaan bahan-bahan berbahaya dan kosmetik ilegal.

Rilis penetapan tersangka ini langsung dipimpin Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo, di Polrestabes Jl Ahmad Yani, Rabu (13/3/2019).

"Kami sudah tetapkan tersangka, ada tiga orang yang kami amankan ini sudah resmi tersangka," kata Wahyu, didampingi Kabid Penindakan BPOM Sulsel, Sriyani Rasyid.

Baca: VIDEO : Detik-detik Polisi Geledah Gudang Kosmetik Ilegal di Toa Daeng Manggala

Sebelumnya, Selasa (12/3/2019) personel Satresnarkoba Polrestabes menggeledah dua rumah kos di Jl Toa Daeng lorong 3, Kelurahan Batua, Kecamatan Manggala.

Dalam penggerebekan di dua rumah yang dijadikan idustri pergudangan kosmetik ilegal, polisi mengamankan tiga pegawai, Nasrudin (25), Arham (18) dan Astuti (20).

Kata Kombes Wahyu, setidaknya ada 19 jenis kosmetik ilegal yang diamankan. Dari obat pelangsing, krim pemutih wajah dan badan, krim pelurus dan pelembab rambut.

Baca: Guru Ngaji Lumpuh di Mandai Dapat Bantuan Kursi Roda dari BKPRMI

"Ini yang kami amankan terutama obat-obatan kosmetik tapi ilegal, kosmetik ini yang lagi tren dikalangan masyarakat dan dijual belikan secara online," jelas Wahyu.

Terkait pasal yang diterapkan, pasal 197 Undang-Undang (UU) nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman maksimal 15 tahun dan juga dendanya 1,5 Milyar. (*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved