Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Bantaeng Bekuk Empat Pencuri Ternak dan Satu Penadah

Humas Polres Bantaeng, Bripka Sandri mengatakan keempatnya kerap beraksi pada wilayah Bantaeng, Bulukumba dan Jeneponto.

Penulis: Edi Hermawan | Editor: Imam Wahyudi
edi hermawan/tribunbantaeng.com
Tersangka pencuri ternak yang dibekuk Tim T4P Polres Bantaeng. 

TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Tim T4P Polres Bantaeng membekuk empat pencuri spesialis ternak beserta satu penadahnya.

Humas Polres Bantaeng, Bripka Sandri mengatakan keempatnya kerap beraksi pada wilayah Bantaeng, Bulukumba dan Jeneponto.

Keempatnya adalah Daud (50), Nawir (35), Muh Aril (35) dan Sahir (45). Serta penadah hasil curian, Adi.

Penangkapan dilakukan satu persatu pada tempat berbeda. Informasi awal diperoleh dari pencuri yang telah ditangkap lebih awal, Baso.

"Dari informasi itulah sehingga Tim T4P bergerak untuk menangkap mereka," ujarnya kepada TribunBantaeng.com, Senin (11/3/2019).

Bahkan saat proses penangkapan, tersangka bernama Daud sempat melakukan perlawanan.

Dia hampir menebas polisi dengan sebilah parang miliknya. Sehingga dihadiahi timah panas pada lutut sebelah kirinya.

Begitupun dengan Muh Aril, berpura-pura ingin kencing saat diminta menunjukkan tempatnya melakukan pencurian.

Tetapi, saat itu dia mencoba melarikan diri sehingga ditembak betisnya setelah diberi tembakan peringatan.

"Hasil curian mereka dijual kepada Adi di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan," tambahnya.

Dari hasil interogasi, mereka mengakui telah mencuri lima ekor sapi, empat ekor kuda dan lima ekor kambing.

Modus pelaku adalah mencuri hewan ternak yang tidak dimasukan ke dalam kandang, diangkut menggunakan mobil Pick Up.

Juga diamankan sejumlah barang bukti, berupa lima ekor kambing, satu unit motor merk RX-KING.

Satu mobil Avanza DD 1317 QM warna abu-abu, satu mobil Pick Up warna biru, tenda berwarna cokelat, sebilah badik dan satu buah parang.

Keempat pencuri dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun.

Sedangkan untuk Adi selaku penadah dijerat pasal 480 KUHP, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

Selain mereka, Polisi juga masih mengejar lima DPO kasus pencurian terkait. (*)

Laporan Wartawan TribunBantaeng.com. edy_eh13

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved