Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

15 Camat 'Lolos', Ini Kata Koordinator Penyidik Gakkumdu Bawaslu Sulsel

Benyamin menjelaskan, ada 15 laporan yang diterima terkait kasus video 15 camat se-Kota Makassar 'saya camat'.

Penulis: Abdul Azis | Editor: Hasrul
abdul azis/tribuntimur.com
Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan telah merampungkan hasil penyelidikannya terkait video viral 'saya camat' di Makassar, Senin (11/3/2019). Hasilnya, 15 camat se Makassar tak terbukti langgar UU Pemilu. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --15 camat se-Kota Makassar dinyatakan tidak terbukti melanggar Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 oleh Penyidik Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel), meski beredar video viral 'saya camat'.

Koordinator Penyidik Gakkumdu Bawaslu Sulsel, AKP Benyamin menjelaskan dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Gakkumdu Sulsel, intinya tidak terjadi dugaan tindak pidana Pemilu 2019.

Baca: Tidak Melanggar UU Pemilu, Kasus 15 Camat se-Makassar Kini Ditangan Komisi ASN

"Sebagaimana disangkakan, ada tiga pasal disitu, yaitu pasal 493, 494, 547 tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata AKP Benyamin dalam keterangan persnya di aula Kantor Bawaslu Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar, Senin (11/3/2019).

"Khusus 15 camat, sudah diputuskan diduga kuat melakukan pelanggaran lainnya dan direkomendasikan ke Komisi ASN. Nanti Komisi ASN yang akan membuktikan dugaan yang kami maksud terhadap 15 camat," tegas Benyamin.

Benyamin menjelaskan, ada 15 laporan yang diterima terkait kasus video 15 camat se-Kota Makassar 'saya camat'.

Baca: LOGIN rekrutbersama.fhcibumn.com Sisa 7 Hari, Buat Akun Rekrut Bersama BUMN 2019, Terima SMA & S1 S2

"Dengan rincian, satu laporan dari Bawaslu RI, tiga diterima langsung di Bawaslu Sulsel dan sebelas dari Bawaslu Makassar. Semua tidak dapat ditingkatkan," katanya.

"Dalam laporan 15 itu, intinya melaporkan 15 camat, kemudian ada laporan yang melaporkan Pak SYL. Atas dua laporan itu, setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, saksi pelapor, dua saksi KPU, dua saksi ahli, dan terlapor tidak bisa ditingkatkan ke penyidikan. Jadi unsur pasal disangkakan tidak terpenuhi," tambah Benyamin.

Baca: Harina Hafitz WNI Staf PBB Tewas di Penerbangan Ethiopian Airlines saat Hendak Menuju Kenya

"Kenapa kami mengambil dari tim ahli Tata Negara dengan ahli Pidana, karena di Undang-Undang Pemilu dan laporannya hanya masalah kampanye, bukan masalah asli atau tidaknya video tersebut," katanya.

Diketahui, penyidik gakkumdu sudah memeriksa 15 camat di Makassar. Mereka diperiksa setelah videonya bersama calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Nasdem, Syahrul Yasin Limpo (SYL) beredar di media sosial, Rabu (20/2/2019) kemarin.

Baca: Foto Keluarga Terbaru Presiden Jokowi, Akhirnya Kaesang Pangarep Nongol Juga

Dalam video itu, 15 camat di Makassar diduga memberikan dukungan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Video berdurasi 1,26 menit itu lalu dilaporkan oleh DPD Partai Gerindra Sulsel,Kamis (21/2/2019) kemarin.(*)

Laporan wartawan tribuntimurcom @abdul-azis-alimuddin

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:

b
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved