Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sistim Device Scanner Diterapkan di Pasar Maros, Segini Biaya Tarif Parkir

Sistem pembayaran tersebut diterapkan, berdasarkan adanya Peraturan Daerah (Perda) Maros. Biaya parkir juga sudah diatur pada Perda tersebut.

Penulis: Ansar | Editor: Hasrul
ANSAR/TRIBUNMAROS.COM
Alat device scanner mengeluarkan karcis setelah petugas parkir merekam plat kendaraan warfa yang berada di pasar Batangase, Kecamatan Mandai. 

TRIBUN-MAROS.COM, MANDAI - Pengelolaan parkiran pasar rakyat Batangase, Kecamatan Mandai dan Bulu-bulu, Desa Marrumpa, Marusu, menggunakan sistim device scanner.

Penerapan sistim baru tersebut dilakukan Pemkab Maros, untuk meningkatkan pendapatan pada bidang parkir.

Pengelola parkir pasar Batangase, Rizal mengatakan, Jumat (8/3/2019) meski device scanner diterapkan, namun tarif parkir yang diberlakukan masih harga normal.

Baca: Menara Masjid Al Markaz Maros Terbengkalai, Jemaah Prihatin

Baca: Kodim 1426 Takalar Tingkatkan Komunikasi Sosial Aparat Teritorial

"Retribusi parkiran pasar, lebih murah dibanding mal atau tempat perbelajaan lainnya," kata Rizal.

Untuk motor, biaya parkirnya hanya Rp 1.000. Sementara mobil Rp 2.000. Biaya tersebut terhitung sekali parkir. Biaya itu juga hitungan per jam.

"Biaya parkir di pasar, masih normal. Motor hanya seribu dan mobil dua ribu rupiah. Itu bukan hitungan per jam seperti tempat perbelajaan lainnya," kata Rizal.

Baca: Longsor Tutup Akses Jalan Kecamatan Sumarorong-Nosu, Belum Ada Alat Berat, Warga Gotong Motor

Sistem pembayaran tersebut diterapkan, berdasarkan adanya Peraturan Daerah (Perda) Maros. Biaya parkir juga sudah diatur pada Perda tersebut.

Device scanner lebih efektif dibanding cara sebelumnya. Sebelumnya, warga yang parkir hanya dimintai uang tanpa ada karcis atau bukti parkir.

"Dengan cara ini, pendapatan parkir akan maksimal. Tidak bisa ada rekayasa atau kebocoran parkir. Sebab, semua kendaraan yang parkir akan diketahui oleh pimpinan," katanya.

Baca: 4 Link Download Contoh Soal SBMPTN 2019: Login UTBK di Link https://pendaftaran-utbk-2.ltmpt.ac.id/

Dia menyampaikan, setiap bulan pengelola parkir akan menyetor sejumlah uang ke pihak ketiga. Nantinya, uang tersebut diserahkan ke Dishub.

"Jadi pendapatan parkir yang terkumpul hari ini, tidak langsung disetor. Nanti sebulan kemudian, baru kami setor," katanya.

Selain Batangase dan Bulu-bulu, parkiran pasar Tramo Buttasalewangang, juga akan pihak ketigakan.

Baca: Bolehkah Mengganti Utang Puasa Ramadan di Bulan Rajab? Simak Penjelasannya Disini

Berbagai keunggulan penggunaan device scanner tersebut. Sistem tersebut akan membuktikan kepemilikan kendaraan dan sulit untuk dicuri

"Alatt ini juga dapat mengurangi kekeliruan setoran. Alat ini menyimpan data pendapatan restribusi parkir yang didapatkan setiap hari pasar," katanya.

Petugas parkir pasar berjumlah empat sampai lima orang. Mereka menggenakan atribut dan membawa device scanner.(*)

Laporan Wartawan TribunMaros.com, @anchakaumanshar

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved