Korupsi Dana PNPM, Ibu Dua Anak asal Maros Dituntut Dua Tahun Penjara
"Kita sudah bacakan tuntutannya pekan lalu. Tuntutanya dua tahun penjara," kata JPU Kejari Maros, Hamka Dahlan kepada wartawan.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasrul
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Ernawati binit Arsyad selaku Kelompok Sipakatau, Kelompok Risky, Kelompok Anggrek dan Kelompok Dahlia, dituntut dua tahun penjara atas kasus dugaan korupsi.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar, Hamka Dahlan di Pengadilan Negeri Makassar.
Baca: Pendaftaran Polisi Gratis, Polres Maros: Lapor Jika Ada Calo
Baca: Bawaslu Pastikan Video Kampanye Jangan Pilih Jokowi Bukan di Maros
"Kita sudah bacakan tuntutannya pekan lalu. Tuntutanya dua tahun penjara," kata JPU Kejari Maros, Hamka Dahlan kepada wartawan.
Ernawati dalam perkara diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kegiatan program nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Pedesaan (PNPM-MP tahun anggaran 2010 sampai 2014.
Yang anggarannya bersumber dari dana APBN sebesar 80 % dan dari APBD Kabupaten Maros sebesar 20 % sebagai dana pendamping.
Baca: Dinas Pariwisata Mamasa Alokasikan Rp 750 Juta untuk Objek Wisata Buntu Liarra
Terdakwa diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau koorporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.61.164.000.
Kerugian negara ditimbulkan sebagaimana hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Tim Audit Inspektorat Kabupaten Maros yang tertuang dalam Surat Nomor : 700.043/53/KHS/XII/2016 12 Desember 2016.
Selanjutnya, Ibu dua anak ini bakal menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan. Berdasarkan informasi diperoleh Tribun, sidang putusan rencana dibacakan pada 19 Maret mendatang.(*)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur: