Tidak Ada Tanda Kekerasan, Penyidik Sebutkan Hakim Tinggi PT TUN Makassar Meninggal Karena Jantung
Liliek dipastikan tewas pukul 18.00 Wita, dalam kamar kos lantai dua, Jl Swadaya, Masale, Panakkukang, Kota Makassar.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Hasrul
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyidik Polsek Panakkukang menduga, Hakim Tinggi PT TUN Makassar, Liliek Eko Purwanto (61) meninggal karena jantung.
Hal itu dikatakan Kapolsek Panakkukang Kompol Ananda Fauzi Harahap, kepada tribun dikonfirmasi, Selasa (5/3/2019).
Baca: Bukan hanya Ladyboy! Ternyata Ada 18 Jenis Kelamin Dilegalkan di Thailand yang Jarang Diketahui
"Tidak ada ada tanda-tanda kekerasan di tubuh korban, ada riwayat penyakit yang bersangkutan. Sakit jantung, diduga korban meninggal karena jantung," kata Ananda.
Sebelumnya, Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Tata Usaha Negara (TUN) Kota Makassar, ditemukan meninggal didalam kamar kosnya, Senin (4/3) kemarin sore.
Baca: Warga Gugat Ahli Waris Najamiah Atas Tanah Garapan di Kelurahan Panambungan
Liliek dipastikan tewas pukul 18.00 Wita, dalam kamar kos lantai dua, Jl Swadaya, Masale, Panakkukang, Kota Makassar.
Saat ditemukan, beberapa obat-obatan berada tidak jauh dari korban. Diduga obat-obqt tersebut adalah obat sakit jantung.
Kata Kompol Ananda, kini korban sudah dibawa ke kampung halamannya di Kota Semarang. Setelah yang bersangkutan diidentifikasi tim Dokter RS Bhayangkara.
Baca: Peserta Udiklat PLN Makassar Diskusi Tentang Media Relation Bersama Tribun Timur
"Sudah, korban sudah dikirim memakai pesawqt subuh tadi. Kampung halaman di Semarang, jadi korban diminta sama pihak keluarga disana," jelas Kompol Ananda.
Catatan polisi, korban sebelumnya adalah Ketua PT UN Surabaya dan kemudian dia mendapat promosi sebagai Hakim Tinggi PT TUN Makassar sejak Februari 2018. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:
(*)