Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Andi Arief Sempat Protes Mahfud MD, Wasekjen Partai Demokrat Ini Ditangkap Narkoba di Hotel

Wasekjen Pengurus Pusat (PP) Partai Demokrat ditahan gegara Narkoba di salah satu Hotel di Jakarta.

Editor: Rasni
Tribunnews
Andi Arief Sempat Protes Mahfud MD, Wasekjen Partai Demokrat Ini Ditangkap Narkoba di Hotel 

TRIBUN-TIMUR.COM - Andi Arief Baru Saja Protes Mahfud MD, Wasekjen Partai Demokrat Ini Ditangkap Narkoba di Hotel

Wasekjen Pengurus Pusat  (PP) Partai Demokrat ditahan gegara Narkoba di salah satu hotel di Jakarta. 

Andi Arief disebut mengonsumsi Narkoba jenis sabu-sabu bersama seorang wanita di kamar hotel

Sebelum bos Partai yang kerap bicara blak-blakan di forum ini ditahan polisi, dia sempat protes keras ke mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD. 

Baca: 3 Tahun Menjabat Bupati Luwu Utara, Indah Sudah Tidur di 29 Desa

Hal ini diungkapkan Andi Arief melalui Twitter miliknya, @AndiArief__, Rabu (27/2/2019) malam.

Protes itu dilontarkan Andi Arief saat Mahfud memberikan kicauan soal UU ITE.

Mulanya Mahfud menjelaskan bahwa UU ITE yang telah memenjarakan beberapa korban diundangkan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tahun 2008.

"UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yg sdh memenjarakan beberapa korban itu diundangkan oleh Pemerintahan SBY pada tanggal 21 April 2008.

Katanya, saat itu, UU tsb diperlukan oleh Pemerintah.

Kalau sekarang sdh tidak diperlukan, ya, bisa dicabut," tulis Mahfud MD.

 

Baca: PD Parkir Terima 25 Unit Terminal Parkir Elektronik, Akan Dipasang di Jalan Ini

Baca: Link Pendaftaran UTBK SBMPTN 2019 Masih Sulit Diakses, yang Berhasil Login Diminta Segera Membayar

Baca: Sahabatan Sejak SD, Erick Thohir Ungkap Hubungannya Kini dengan Sandiaga Uno

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan tanggapannya terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang disebutnya telah memenjarakan beberapa orang.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan tanggapannya terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang disebutnya telah memenjarakan beberapa orang. (Twitter @mohmahfudmd)

Kicauan itu lalu dibalas oleh netizen dengan akun @Fianto34.

Netizen itu mengelak bahwa SBY tak pernah menggunakan UU itu untuk memenjarakan orang yang mengkritik maupun memfitnah dirinya.

"Tapi Presiden SBY tidak pernah memenjarakan orang yang mengkritik dan memfitnahnya dg UU ITE.

Demokrasi dilindungi dan sendi2 kehidupan yang harmonis terjaga," balas netizen @Fianto94.

 

Baca: Sahabatan Sejak SD, Erick Thohir Ungkap Hubungannya Kini dengan Sandiaga Uno

Baca: Kalah Main Game, Guy Junior Jadi Bahan Becandaan Wiljan Pluim dan Ferdinand Sinaga

Baca: Harga Jagung Anjlok, Kadis Pertanian Soppeng Akan Melapor ke Mentan

Lalu, Mahfud kembali menjawab bahwa pernyataan netizen itu salah, karena pada zaman SBY sudah ada kasus yang berdasarkan UU ITE yakni kasus Prita Mulyasari.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved