Selama Tahapan Pemilu, Gakkumdu Soppeng Tangani Dua Kasus
"Kasus APK dilimpahkan dari Panwascam Marioriawawo, ke Bawaslu Soppeng," tambah Winardi.
Penulis: Sudirman | Editor: Hasrul
TRIBUN-TIMUR.COM,LALABATA- Gakkumdu Soppeng, sudah menangani dua kasus selama tahapan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
Gakkumdu terdiri dari gabungan Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng.
Ketua Bawaslu Soppeng, Winardi, Jumat (1/3/2019) mengatakan, sudah ada dua kasus yang ditangani Gakkumdu Soppeng.
Baca: Dendam Lama Berujung Pembunuhan Sadis di Lemo Tua Kabupaten Polewali Mandar
Baca: Pemkab Polewali Mandar Makin Serius Wujudkan Kota Layak Anak
Dua kasus yang ditangani masing-masing, kasus ASN Pemprov Sulsel, yang diduga berfoto dengan simbol calon presiden.
Kasus lainnya yang ditangani yaitu, penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kecamatan Marioriwawo.
"Kasus APK dilimpahkan dari Panwascam Marioriawawo, ke Bawaslu Soppeng," tambah Winardi.
Baca: Ternyata Orang akan Mengeluarkan Suara Ini Jelang Kematiannya, Cek Penjelasan Dokter
Namun dari kedua kasus yang ditangani Bawaslu, tak ditemukan unsur pidana setelah ditangani Gakkumdu.
Sehingga kasus penurunan APK di Kecamatan Marioriwawo, tidak dilanjutkan.
Begitupula dengan kasus ASN pemprov, juga tak ditemukan pelanggaran pidana. Namun kasus ASN pemprov, dilimpahkan ke Komisi Aparatir Sipil Negara (KASN).(*)
Laporan Wartawan TribunSoppeng @sudi zne