Dendam Lama Berujung Pembunuhan Sadis di Lemo Tua Kabupaten Polewali Mandar
Pembunuhan sadis terjadi di Lemo Tua, Desa Kuajang, Kecamatan Binuang Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, Jumat (1/3/2019).
Penulis: edyatma jawi | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-TIMUR.COM, POLMAN - Pembunuhan sadis terjadi di Lemo Tua, Desa Kuajang, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, Jumat (1/3/2019).
Seorang warga di daerah ini, Marzuki (30) tewas bersimbah darah dengan luka tebasan di leher, punggung dan lengannya.
Nyawanya melayang di tangan, Kirang (45), warga Tonyaman Desa Tonyaman Kecamatan Binuang, Polman.
Kasus pembunuhan itu terjadi di lapangan sepakbola Dusun Lemo Tua, Jumat siang, pukul 11.00 WITA.
Kasatreskrim Polres Polman, AKP Syaiful Isnaini menjelaskan, kejadian itu berawal saat korban sedang memasang tenda untuk persiapan kegiatan anggota DPRD Polman.
Korban saat itu sedang menanjat tenda terowongan untuk memperbaiki dekorasi tempat pertemuan.
Pelaku langsung datang dan menebas korban dari belakang menggunakan sebilah parang.
"Tebasan itu mengenai punggung, tangan dan leher korban. Seketika korban terjatuh bersimbah darah dan akhirnya meninggal dunia," jelas AKP Syaiful Isnaini.
Usai menebas korban, pelaku lalu menyerahkan diri ke kantor Polisi setempat.
Mantan Kasatreskrim Polres Majene itu menjelaskan, pembunuhan itu diduga dilatarbelakangi dendam.
Sebab pelaku dan korban yang masih kerabat itu pernah terlibat masalah.
Permasalahan keduanya bermula di awal 2017. Saat itu, anak pelaku tertangkap tangan mencuri rambutan oleh warga setempat termasuk korban. Anak pelaku yang tertangkap lalu diikat dan diarak di kampung.
Sejak saat itu, pelaku diduga menyimpan dendam.
Hingga akhirnya dilampiaskan dengan membunuh korban.
Pelaku kini ditahan di Polres Polman untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Tribun Polman.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, @edyatmjawi
Baca: Puluhan Kendaraan Terjebak Longsor di Perbatasan Polman-Mamasa
Baca: Kabar Buruk Padahal Prabowo & Fadli Zon Jadi Penjamin, Penahanan Ahmad Dhani Ditambah 60 Hari
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Follow juga akun instagram tribun-timur.com: