Ketua Bawaslu Luwu Utara: Kasus Lurah Salassa Ditetapkan Kamis
Bintang diduga ikut memanfaatkan jabatan memfasilitasi calon bertemu dengan masyarakat.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasrul
TRIBUN-LUTRA.COM, MASAMBA - Dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Lurah Salassa, Bintang Purnomo, masih ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu Utara.
Katua Bawaslu Luwu Utara, Muhajirin menyebut, hasil penyelidikan Gakkumdu diumumkan Kamis (28/2/2019).
Baca: TRIBUNWIKI: Profil Peraih Oscar Mahershala Ali, Penganut Ahmadiyah, Lahir dan Besar di Amerika
"Insya Allah hari Kamis sudah ada hasilnya," kata Muhajirin, Selasa (26/2/2019).
Sekedar diketahui bahwa, Bintang dalam kasus ini dituding tidak netral dan mendukung salah satu calon anggota legislatif.
Bintang diduga ikut memanfaatkan jabatan memfasilitasi calon bertemu dengan masyarakat.
Baca: Inkindo Sulsel Harap Pemprov Utamakan Konsultan Daerah, Satriya: Kami Punya 392 Anggota Berkompeten
Menurut Muhajirin, berdasarkan UU Pemilu, apabila hasil klarifikasi dan kajian terdapat dugaan pelanggaran pemilu dan terpenuhi unsur-unsurnya, maka Bawaslu memberikan rekomendasi atau meneruskan ke lembaga yang berwenang.
"Untuk diberi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
"Bawaslu tidak dapat memberikan penilaian di awal terkait status sebuah dugaan tindak pelanggaran pemilu sebelum semua proses telah dilewati," kata dia.
Baca: Huawei Luncurkan Mate X, Smartphone Layar Lipat 5G Diklaim Tercepat di Dunia
Gakkumdu terdiri atas Bawaslu, Kepolisian RI, dan Kejaksaan.
Salassa merupakan kelurahan di Kecamatan Baebunta, Luwu Utara, Sulsel.(*)
Laporan Wartawan TribunLutra.com, @chalik_mawardi_sp
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga akun instagram tribun-timur.com: