THR & Gaji 13 ASN dan Pensiunan Dipastikan Cair Mei 2019, Kenapa Dipercepat? Ini Alasannya
Sri Mulyani memastikan Gaji 13 dan THR bagi ASN dan pensiunan pns akan cari Bulan Mei.
TRIBUN-TIMUR.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani memastikan tunjangan hari raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan pns akan diberikan sebelum lebaran.
Sri Mulyani mengatakan, saat ini Kementerian Keuangan tengah menyusun percepatan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2019 untuk PNS dan para pesiunan PNS.
Pihaknya sudah mengkoordinasikan PP tersebut dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
"THR ini sesuai dengan UU APBN dan sudah dianggarkan. Namanya THR, jadi dibayarkan sebelum Hari Raya. Dan setiap tahun juga begitu. Karena Hari Raya Lebaran tahun ini di awal Juni, maka pencairan THR diberikan di Bulan Mei," kata Sri Mulyani saat ditemui di kantor pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (25/2/2019).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan, pemberian THR diinisiasi oleh Kementerian PAN-RB dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Kemenkeu.
Penyusunan PP tersebut dilakukan saat ini agar penetapan bisa dilakukan pada April.
Baca: Kabar Gembira Bagi ASN, Jokowi Percepat Pemberian THR 2019, Begini Rekasi BPN Prabowo-Sandiaga
Baca: Viral Mahasiswa Bunuh Diri di Transmart Lampung, Warga yang Merekam Tanpa Mencegah Terancam Pidana
"Persiapan buat PP dan PMK (peraturan menteri keuangan) harus mulai dari sekarang.
Dirjen Perbendaharaan sampaikan ke Menpan untuk jumlah, dan lainnya dari segala aspek termasuk berapa dan lokasi di mana saja," kata dia.
Alasan Cair Lebih Cepat
Kementerian Keuangan akan mempercepat jadwal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur sipil negara atau PNS serta pensiunan pada tahun ini.
Pemberian THR rencananya dijadwalkan pada Mei mendatang, sementara penetapan Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) di target rampung pada April nanti.
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga akun instagram tribun-timur.com:
Baca: Kabar Gembira Bagi ASN, Jokowi Percepat Pemberian THR 2019, Begini Rekasi BPN Prabowo-Sandiaga
Baca: Viral Mahasiswa Bunuh Diri di Transmart Lampung, Warga yang Merekam Tanpa Mencegah Terancam Pidana
Hal ini tertuang dalam surat Dirjen Perbendaharaan Nomor: S-78/PB/2019 tanggal 27 Januari 2019.