Tekan Kasus Cabul Hampir 50 Persen, PPPA Maros Lakukan Inovasi ini
Muh Idris menyampaikan inovasi PPPA untuk menekan kasus yang melibatkan anak tersebut.
Penulis: Ansar | Editor: Nurul Adha Islamiah
TRIBUN MAROS.COM, TURIKALE - Dinas Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak atau PPPA Maros, berhasil menekan angka kasus Pencabulan atau pemerkosaan, 45 persen setiap tahun.
Kepala Dinas PPPA Muh Idris mengatakan, Senin (25/2/2019), tahun 2017 ksus tersebut mencapai 86 laporan. Sementara 2018, PPPA menekan menjadi 47 kasus.
Muh Idris menyampaikan inovasi PPPA untuk menekan kasus yang melibatkan anak tersebut.
Baca: Kasus Cabul di Maros Berkurang, Pelaku Incar Anak Usia Ini
"PPPA telah membentuk kelompok pengaduan di tingkat Desa dan Kelurahan. Keberadaan kelompok itu cukup efektif untuk mekan kasus pelecehan atau cabul," kata Idris.
Kelompok tersebut bertugas untuk menangani pengaduan dan mediasi.
Jika penanganan tingkat desa tidak tuntas, maka kelompok bisa merujuk ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten.
"Jika di desa tidak berhasil menangani, bisa dirujuk ke layanan lanjutan, yakni P2TP2A Kabupaten. Di kabupaten, penanganan kasus ini dituntaskan," katanya.
Selain itu, PPPA juga telah membentuk desa Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). Untuk sementara, Desa Pucak Kecamatan Tompobulu, menjadi percontohan.
Kelompok Pengaduan dibentuk oleh PPPA tahun 2017 di Kecamatan Marusu, Bontoa dan Tompobulu. Lalu tahun 2018 kelompok pengaduan terbentuk di Kecamatan Turikale dan Moncongloe.
Untuk PATBM, diinisiasi PPPA tahun 2019. Tahun ini PATBM juga akan berfungsi maksimal.
"Berkat upaya yang kami lakukan, angka kekerasan menurun 45 persen. Kelompok itu cukup menekan dan memberikan manfaat bagi Maros. Itu juga berkat dukungan semua pihak," katanya.
Tahun ini PPPA juga akan berkerjasama dengan Dinas Sosial. Kerjasama itu meliputi program Sistem Layanan RujukanTerpadu (SLRT) dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Kerjasama tersebut untuk mendampingi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan. Korban yamg didampingi masuk kategori miskin.
Selain itu, PPPA juga gencarkan sosialisasi Undang-undang Perlindungan Anak, Penghapusan Kekersan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan UU ITE ke warga.
"Kami memanfaatkan pertemuan di masyarakat seperti arisan PKK Kabupaten dan Kecamatan, Desa atau Kelurahan, untuk sosialisasikan PKDRT, TPPO dan ITE," katanya.
Selain itu, kegiatan pengajian majelis taklim, rapat koordinasi tingkat kecamatan, sekolah dan Kampung KB, juga menjadi sasaran sosialisasi.
Laporan Wartawan TribunMaros.com, @anchakaumanshar
Baca: Aty Kodong Dipastikan Tampil di Puncak Millennial Road Safety Festival di Selayar