Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Cabul di Maros Berkurang, Pelaku Incar Anak Usia Ini

Berdasarkan data dari Kepala Dinas PPPA, Muh Idrus, penekanan angka pencabulan berlangsung sejak 2017 lalu sampai sekarang.

Penulis: Ansar | Editor: Nurul Adha Islamiah
Muh Idrus
Kepala Dinas PPPA, Muh Idrus. 

TRIBUN MAROS.COM, TURIKALE - Dinas Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak atau PPPA Maros, berhasil menekan angka kasus pencabulan atau pemerkosaan, setiap tahun.

Berdasarkan data dari Kepala Dinas PPPA Maros, Muh Idrus, penekanan angka pencabulan berlangsung sejak 2017 lalu sampai sekarang.

Untuk Januari-Februari 2019, PPPA Maros belum menemukan adanya laporan korban Pencabulan.

Baca: Selama 2019, Polres Barru Belum Terima Laporan Kasus Pencabulan dan Pemerkosaan

Baca: Selesai KPPH di Polres Maros, Mahasiswa FH UMI Makassar Diharap Jadi Agen Polisi

"Untuk tahun 2019, terhitung mulai Januari sampai sekarang, belum ada kasus itu di Maros. Yang ada hanya KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). KDRT ada tiga kasus," kata Muh Idrus, Senin (25/2/2019).

Idris menyampaikan, jumlah kasus pencabulan tahun 2017, mencapai 86 laporan. Sementara 2018, PPPA menekan sampai 47 kasus.

Dia berharap, tahun 2019 kasus pencabulan terus berkurang. Bahkan sudah hilang di Maros. Kasus tersebut lebih banyak melibatkan anak.

"Kami akan terus berupaya untuk menekan angka kasus itu. Berbagai cara yang kami lakukan demi menyelematkan anak-anak kita dari pelecehan maupun cabul," katanya.

Idrus menyampaikan, korban kekerasan seksual merupakan anak usia 5 sampai 16 tahun.

Sementara pelaku berusia 12 sampai di atas 60 tahun. Pelaku menjalankan aksinya, dengan iming-iming akan memberikan uang jajan.

Namun anak yang sudah dilecehkan pasti akan melapor ke orangtua. Orangtua lalu meminta pendampingan ke PPPA dan melapor ke polisi.

 Laporan Wartawan TribunMaros.com, @anchakaumanshar

 Baca: Aty Kodong Dipastikan Tampil di Puncak Millennial Road Safety Festival di Selayar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved