Selama 2019, Sudah Ada 5 Kasus Persetubuhan dan Perbuatan Cabul Ditangani PPA Polres Wajo
Kasus persetubuhan dan perbuatan cabul anak di bawah umur meningkat di Kabupaten Wajo.
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-WAJO.COM, SENGKANG - Kasus persetubuhan dan perbuatan cabul anak di bawah umur meningkat di Kabupaten Wajo.
Berdasarkan data Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Wajo, per 24 Februari 2019, setidaknya sudah ada 5 kasus.
"Sepanjang 2019 itu kita sudah tangani 5 kasus persetubuhan dan perbuatan cabul anak di bawah umur," kata Kepala Unit PPA Sat Reskrim Polres Wajo, Bripka Risnawati kepada Tribun Timur, Senin (25/02/2019).
Baca: BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Toraja Utara Beri Santunan Kematian Tenaga Honorer
Baca: Dikeluhkan, Lubang Jalan di Maccopa Maros Sudah Ditambal
Baca: Unjukrasa depan Unismuh Makassar, SMI Sebut Cebong dan Kampret Gaya Politik Borjuasi
Padahal, 2018 lalu, Unit PPA Sat Reskrim Polres Wajo cuma menangani 12 kasus.
Artinya, ada peningkatan signifikan terhadap kasus tersebut.
Bripka Risnawati menjelaskan, rata-rata pelaku bukanlah orang asing bagi korban yang notabenenya berusia dibawah 18 tahun.
"Pelaku adalah orang dekat korban, dan rata-rata orang dewasa," katanya.
Lebih lanjut, kebanyakan modus dari pelaku berawal dari media sosial.
"Ada yang kenal di medsos, pacaran, lalu dibawa lari, di sanalah disetubuhi," kata Bripka Risnawati. (TribunWajo.com)
Laporan wartawan Tribun Timur @dari_senja
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga akun instagram tribun-timur.com:
(