Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Gowa Bidik Tersangka Keracunan Massal Usai Pemeriksaan Lab Forensik

polisi menemukan adanya unsur pidana dalam kasus keracunan massal terhadap 132 kedi dan keluarga Padivalley Golf Club.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Nurul Adha Islamiah
Ari Maryadi/Tribungowa.com
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Herly Purnama memimpin gelar perkara kasus keracunan massa di Mapolres Gowa. 

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Satreskrim Polres Gowa terus mendalami kasus keracunan massal dalam pesta makan Padivalley Golf Club. Polisi telah meningkatkan status kasus ini ke tahap ke penyidikan.

Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga mengatakan, polisi menemukan adanya unsur pidana dalam kasus keracunan massal terhadap 132 kedi dan keluarga Padivalley Golf Club.

Akan tetapi, lanjut Shinto, polisi belum bisa menetapkan tersangka. Penyidik masih menantikan hasil pemeriksaan laboratorium forensik Polri terhadap sampel makanan Padivalley.

Baca: Cuaca Gowa Cerah Berawan Hari Ini

Baca: Polisi Telah Gelar Perkara Kasus Keracunan Makanan di Gowa

Baca: Keracunan Makanan di Gowa, Pemasak Hingga Perawat Diperiksa Polisi

"Penetapan tersangka masih menunggu hasil laboratorium forensik terhadap makanan yang disita penyidik," kata Kapolres Shinto Silitonga kepada Tribun Timur, Jumat (22/2/2019).

Perwira polisi dua melati ini menduga, ada pihak yang tidak memperhatikan sanitasi pangan saat menyajikan makanan hingga menimbulkan dampak kesehatan bagi orang lain.

"Pihak yang tidak memperhatikan sanitasi pangan kemudian menyajikan pangan tersebut dan menimbulkan dampak kesehatan bagi orang lain akan dijadikan tersangka," kata Shinto.

Hingga hari ini, Jumat (22/2/2019), penyidik Satreskrim Polres Gowa dan Polsek Bontomarannu telah melakukan gelar perkara.

Polisi juga telah memeriksa sebelas orang saksi. Antara lain, pemasak nasi dos, pembuat kue, penyaji makanan, kedi Padivalley, perawat Puskesmas Pattallassang, korban keracunan, hingga Satpam yang bertugas hari itu.

"Penyidik telah melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status dari lidik ke sidik," kata Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan, Kamis (21/2/2019) kemarin.

Sebelumnya diberitakan, 132 karyawan kedi dan keluarga Padivalley mengalami mual, muntah, sakit perut, hingga diare usai makan nasi dos dan kue manis.

Mereka makan bersama dalam pesta makan di Aula Lapangan Golf Padivalley, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa, Senin (18/2/2019) lalu.

Makanan tersebut berisi nasi, acar mentimun, telur, daging sapi rendang, sambal, serta pisang. Ada pula makanan tambahan berupa Jalang Kote, Lombok cair, serta kue manis cantik.

Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved