Tribun Wiki
TRIBUNWIKI: Heboh Camat di Makassar Dukung Jokowi, Ini Hukum Larangan-Sanksi PNS Berpolitik Praktis
setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun
Penulis: Ina Maharani | Editor: Ina Maharani
Klik untuk sumber hukum:
* Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
* Undang-Undang (UU) Nomor: 10 Tahun 2016
* Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 42 Tahun 2004
* Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 41/PUU-XII/2014
TRIBUN-TIMUR.COM - Sebuah video menghebohkan beredar di media sosial di Makassar, terkait pemilihan presiden.
Yakni di mana mantan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo bersama Pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2018, pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2019, pimpinan kecamatan (camat) di Kota Makassar menyatakan dukungan ke pasangan nomor 1 pemilihan presiden Indonesia, Jokowi Ma'ruf.
Bagi Syahrul tentunya tidak masalah, karena ia adalah calon legislatif dan bukan PNS. Masalah timbul bagi ke- camat tersebut. Di mana dalam video tersebut, ke-15 nya kantang meyebut akanmemenangkan Jokowi Ma'ruf.
Apakah hal itu terlarang? dan bagaimana hukumnya bagi PNS?
Berikut, Larangan dan Sanksi Bagi PNS yang Terlibat Politik Praktis seperti dilansir hukumonline.com
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, pada 27 Desember 2017 telah mengirimkan surat kepada para pejabat Negara (mulai menteri Kabinet Kerja sampai Gubernur, Bupati/Wali Kota) mengenai pelaksanaan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” tulis Asman Abnur dalam suratnya, seperti dilansir hukumonline dari situs Setkab.
Menteri PANRB mengingatkan, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 41/PUU-XII/2014 tanggal 6 Juli 2015, PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali kota/Wakil Wali kota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak ditetapkan sebagai calon peserta Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali kota/Wakil Wali kota.
Mengutip Undang-Undang (UU) Nomor: 10 Tahun 2016, Menteri PANRB Asman Abnur juga menegaskan, pasangan calon dilarang melibatkan ASN anggota Polri dan anggota TNI, dan Kepala Desa atau perangkat Desa lainnya.
“Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Wali kota atau Wakil Wali kota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,” bunyi surat Menteri PANRB mengutip Pasal 71 Ayat (2) UU Nomor: 10 Tahun 2016.