Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lagi, Sat Narkoba Polres Jeneponto Tangkap Seorang Terduga Penyalahguna Narkotika

Terduga pelaku KR (36) merupakan warga Desa Barayya, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Suryana Anas
zoom-inlihat foto Lagi, Sat Narkoba Polres Jeneponto Tangkap Seorang Terduga Penyalahguna Narkotika
TRIBUN TIMUR/IKBAL NURKARIM
Terduga pelaku penyalahguna narkotika KR (36) saat di gelandang ke Mapolres Jeneponto.

TRIBUNJENEPONTO.COM, BONTORAMBA - Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Jeneponto kembali menangkap seorang terduga pelaku penyalahguna Narkoba, Minggu (17/2/2019).

Informasi yang dihimpun TribunJeneponto.com, terduga pelaku KR (36) merupakan warga Desa Barayya, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto.

Kasat Narkoba AKP Hambali mengatakan saat pelaku KR ditangkap ditemukan satu sachet plastik yang sudah kosong.

Baca: Gerhana Bulan & Supermoon Malam ini: Cerita Gerhana Bulan di Zaman Rasulullah dan Anjuran Ibadah

Baca: Fenomena Supermoon, Air Laut Akan Naik di Pesisir Makassar

Baca: Polres Maros Intai Penyalur Bansos, Jika Salah Sasaran Pelaku Dapat Ganjaran

"Kita temukan barang berupa satu sachet plastik klip kecil kosong diduga bekas Narkotika jenis Sabu, satu batang pireks kaca berisi kristal bening yg diduga narkotika jenis sabu," kata AKP Hambali melalui rilisnya, Selasa (19/2/2019)

"Satu set alat isap / bong dan satu buah korek gas terletak pada bagian dapur tepatnya disamping lemari dekat dinding," sambungnya.

AKP Hambali mengatakan saat terduga pelaku di introgasi, Ia mengakui barang bukti tersebut.

"Terduga pelaku mengakui barang tersebut jika itu miliknya," tutupnya.

Pelaku ditangkap dengan dasar LP / A / 12 / II / 2019 / SPKT / Res Jeneponto, tgl 17 Februari 2019.

KR juga digelandang ke Mapolres Jenepontp untuk pemeriksaan lebih lanjut. (TribunJeneponto.com)

Laporan Wartawan TribunJeneponto.com @ikbalnurkarim

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga akun instagram tribun-timur.com:

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved