Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kronologi dan Rekonstruksi Begal Potong Tangan Makassar, Kini Mulai Sidang & Ancaman Hukumannya

Pelaku Begal sadis di Kota Makassar yang Potong Tangan mahasiswa Akademi Teknik Industri Makassar (ATIM) akan menjalani sidang perdana di PN Makassar

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Mansur AM
tribun timur/muslimin emba
Begal Potong Tangan - Personel polsek Tallo, menggelar rekonstruksi kasus Begal potong tangan di Mapolsek Tallo, Jl Gatot Subroto, Kecamatan Tallo, Makassar, Selasa (18/12/2018) siang. Tampak pelaku memeragakan bagian pemarangan yang membuat tangan korban putus. 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Pelaku Begal sadis di Kota Makassar yang Potong Tangan mahasiswa Akademi Teknik Industri Makassar (ATIM) akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (19/2).

Tangan korbannya  putus dan jatuh di jalan.

Kini kasus ini sudah bergulir di Pengadilan.

Baca: Live ILC TV One Malam ini: Debat Kedua Capres: Benarkah Jokowi Di Atas Angin?, Karni Ilyas Dikritik

Baca: Terungkap di Pengadilan Oknum Dosen Rayu Mahasiswi Layani Nafsu Janji Nilai A, Inilah Akibatnya Kini

Baca: Evi Riasari, Wisudawan IPK Tertinggi Prodi Bahasa Inggris STKIP YPUP Makassar

Pada persidangan ini, dua terdakwa, Firman alias Emmang dan Aco alias Pengkong, akan mendengarkan pembacaan dakwaan dari Adrian Dwi Saputra, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar.

Kedua terdakwa dijerat dengan dua pasal yakni, Pasal 365 ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu dakwaan subsidair tim JPU mendakwa Aco dan Emmang dalam pasal 356 ayat (2) ke-1, ke-3,ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Para terdakwa ini akan disidang di ruang Mudjono, Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (19/2),” kata Bambang Nurcahyo, Humas PN Makassar.

Kasus pembegalan terhadap Imran (19), terjadi November lalu. Kedua terdakwa merampas ponsel milik korban di Jl Datuk Ribandang, Makassar. Selain merampas, pelaku juga menebas tangan korban hingga putus.

Berikut kronologi lengkap dan rekonstruski begal yang memotong tangan korbannya hingga putus:

Personel polsek Tallo, menggelar rekonstruksi kasus begal potong tangan di Mapolsek Tallo, Jl Gatot Subroto, Kecamatan Tallo, Makassar, Selasa (18/12/2018) siang.

Baca: Live ILC TV One Malam ini: Debat Kedua Capres: Benarkah Jokowi Di Atas Angin?, Karni Ilyas Dikritik

Baca: Terungkap di Pengadilan Oknum Dosen Rayu Mahasiswi Layani Nafsu Janji Nilai A, Inilah Akibatnya Kini

Baca: Evi Riasari, Wisudawan IPK Tertinggi Prodi Bahasa Inggris STKIP YPUP Makassar

Rekonstruksi yang berlangsung di depan kantor Mapolsek Tallo, menjadi tontotan warga dan pengendara yang lalu lalang.

Ada empat pelaku yang dihadirkan dalam rekonstruksi kasus itu.

Yaitu, Firmansya alias Emang (22), Aco alias Pengkong (21), Zaenal alias Enal (19), Fataulla alias Ulla (18) dan Zaenal alias Enal.

Rekonstruksi yang dipimpin Kanitreskrim Polsek Tallo, Iptu Haji Ramli, disaksikan pihak Jaksa Penuntut Umum dan Kuasa Kukum Firmansyah dan Aco, Rahmat Sanjaya.

Ada 14 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi itu, mulai dari perencanaan aksi begal hingga usai melaksanakan aksi begalnya terhadap korban Imran (20) mahasiswa jurusan Teknin Mesin, ATIM Makassar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved