Terungkap di Pengadilan Oknum Dosen Rayu Mahasiswi Layani Nafsu Janji Nilai A, Inilah Akibatnya Kini
Terungkap di Pengadilan Oknum dosen rayu Mahasiswi layani nafsu dengan modus menjanjikan nilai A, inilah akibatnya sekarang
TRIBUN-TIMUR.COM - Oknum dosen muda berusia 26 tahun ini tak patut jadi teladan.
Dengan mengiming-imingi nilai A, I Putu Eka Swastika alias Eka berulang kali menggagahi Mahasiswi setelah diajak jalan-jalan.
Kasusnya kini bergulir di pengadilan.
Baca: Marahnya Hashim Djojohadikusumo Adik Prabowo, Nilai Jokowi Serang Pribadi Itu Milik Perusahaan
Baca: Adu Argumen Rocky Gerung vs Nusron Wahid Bahas Debat Capres Jokowi & Prabowo, Siapa Diskak Mat?
I Putu Eka Swastika alias Eka (26) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (18/2/2019).
Hanya saja, sidang yang dipimpin Hakim Ketua I Gde Ginarsa, mengagendakan pemeriksaan keterangan saksi digelar secara tertutup.
Di persidangan terlihat terdakwa tidak didampingi penasihat hukumnya.
Oknum dosen di kampus perguruan tinggi swasta Denpasar itu didudukan di kursi pesakitan, lantaran diduga menyebarkan video dan foto pornografi.
Pula menyetubuhi mahasiswi disertai ancaman.
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga akun instagram tribun-timur.com:
Eka pun didakwa dengan dakwaan alternatif.
Baca: Marahnya Hashim Djojohadikusumo Adik Prabowo, Nilai Jokowi Serang Pribadi Itu Milik Perusahaan
Baca: Adu Argumen Rocky Gerung vs Nusron Wahid Bahas Debat Capres Jokowi & Prabowo, Siapa Diskak Mat?
Yakni dakwaan pertama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29 Undang-Undang RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Dakwaan kedua, terdakwa dinilai melanggar Pasal 32 Undang-Undang RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Juga, dakwaan ketiga, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.