KPPU Endus Persekongkolan 2 Paket Tender Jalan di Bantaeng, Tahun Anggaran 2017 dan 2018
Sidang Perkara KPPU terhadap dugaan persekongkolan pada dua paket tender jalan di berlangsung di Ruang Sidang KPPU Makassar
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Sidang Perkara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap dugaan persekongkolan pada dua paket tender jalan di Kabupaten Bantaeng berlangsung di Ruang Sidang KPPU Kantor Perwakilan Daerah Jl Urip Sumoharjo Makassar, Selasa (19/2/2019).
Bertindak sebagai Ketua Majelis, Yudi Hidayat didampingi dua Anggota Majelis, Dinni Melanie dan Guntur S Saragih.
Ketua majelis membacakan dan penyampaian Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dari Investigator KPPU Muhammad Nur Rofiq, Birowo Karnan, dan Rumondang Nainggolan.
Baca: Gerhana Bulan & Supermoon Malam ini: Cerita Gerhana Bulan di Zaman Rasulullah dan Anjuran Ibadah
Baca: Fenomena Supermoon, Air Laut Akan Naik di Pesisir Makassar
Baca: Polres Maros Intai Penyalur Bansos, Jika Salah Sasaran Pelaku Dapat Ganjaran
Ini mengenai Perkara No 16/KPPU-I/2018 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 UU No. 5/1999 terkait Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Bateballa-Jatia CS pada Satker Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2017.
"Para terlapor adalah PT Agung Perdana Bulukumba, PT Yunita Putri Tunggal, dan PT Nurul Ilham Pratama. Dengan dugaan pelanggaran Pasal 22 UU No 5/1999 dengan nilai HPS Rp 44.413.000.000," kata Guntur S Saragih usai sidang dalam siaran pers KPPU Makassar, Selasa (19/2/2019).
Selain itu, perkara No. 17/KPPU-I/2018 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 UU No 5/1999 terkait Tender Peningkatan Jalan Kampung Bakarra-Sabbannyang pada Satker Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2018.
Dalam perkara yang menangani Dugaan Pelanggaran Pasal 22 UU No. 5/1999 dengan nilai HPS Rp. 32.303.000.000,-, dipimpin Majelis Komisi yaitu Dinni Melanie selaku Ketua Majelis, Yudi Hidayat dan Guntur S Saragih keduanya selaku Anggota Majelis.
Sedangkan sidang perkara tersebut akan berhadapan Investigator Penuntut, yaitu Muhammad Nur Rofiq, Birowo Karnan, dan Rumondang Nainggolan, dengan para Terlapor adalah PT Agung Perdana Bulukumba, PT Yunita Putri Tunggal, dan PT Nurul Ilham Pratama.
Dalam LDP terhadap kedua perkara tersebut, Investigator menyampaikan adanya indikasi yang kuat tentang telah terjadinya persekongkolan tender secara horisontal atau antar sesama peserta tender yang menjadi Terlapor dalam perkara ini.
Persekongkolan tersebut dilakukan oleh para Terlapor untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender dimana PT Agung Perdana Bulukumba menjadi pemenang dalam paket lelang yang menjadi objek baik dalam Perkara No. 16/KPPU-I/2018 maupun Perkara No. 17/KPPU-I/2018.
Sedangkan PT Yunita Putri Tunggal dan PT Nurul Ilham Pratama diduga kuat keikutsertaanya hanya sebagai pendamping.
"Atas adanya indikasi persekongkolan tersebut, Investigator merekomendasikan perkara tersebut untuk dapat dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Lanjutan," kata Guntur
Terhadap LDP yang disampaikan oleh Investogator, Majelis Komisi memberikan waktu kepada para Terlapor untuk menanggapi tuduhan tersebut dan menyampaikannya dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan II yang akan digelar minggu depan. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, @fadhlymuhammad
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga akun instagram tribun-timur.com:
(*)