Tak Terima Ditetapkan Tersangka, Keluarga Ketua KSP Mega Karisma Sebut Rusman Korban
Rusman disebut tidak pernah mengetahui soal dana Rp 3 miliar itu, apalagi sampai menikmati untuk kepentingan pribadi.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Nurul Adha Islamiah
MAKASSAR -- Ketua Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Mega Karisma, Rusman sebagai sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi dan KUMKM kementerian Koperasi senilai Rp 3 miliar.
Penetapan Rusman oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat pada Jumat (08/02/2019) diprotes oleh keluarga tersangka. Keluarga korban menganggap Rusman ini adalah sebagai korban.
Demikian disampaikan Rusli yang mengaku sebagai keluarga tersangka Rusman kepada Tribun.
Baca: Korupsi Lampu Jalan Polman, Penyidik Kejati Mintai Keterangan Kades
Baca: Ketua KSP Mega Karisma Gelapkan Dana Kementerian Rp 3 Milyar
Baca: Diperiksa 3 Jam di Kejati Sulselbar, Ketua Koperasi di Sinjai Keluar Pakai Rompi Tahanan
Rusman disebut tidak pernah mengetahui soal dana Rp 3 miliar itu, apalagi sampai menikmati untuk kepentingan pribadi.
Pasalnya, saat pencairan dana LPDB Rp 3 miliar dari Kementerian masuk dalam rekening perusahan di bawah kendali istri dari Suriadi selaku pemilik Koperasi.
"Rusman ini hanya menandatangani pencairan atas perintah Suryadi. Ketika dana itu cair dan masuk ke rekening. Tetapi dalam kendali istri Suryadi," kata Rusli.
Rusman kata Rusli awalnya sebagai seorang karyawan di Koperasi Harta Niaga Makassar milik Suryadi.
Ia kemudian diberikan kepercayaan menjabat sebagai ketua KSP Mega Kharisma menggantikan ketua sebelumnya.
"Makanya waktu pengajuan proposal kementerian yang mengusulkan bukan Rusman, tapi ketua sebelumnya ," tuturnya.
Rusman ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar, oleh Kejaksaan Negeri Sinjai, Jumat (08/02/2019).
Pria ini ditahan karena terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana LPDB dan KUMKM kementerian Koperasi, senilai Rp 3 miliar tahun anggaran 2012 -2013.
Besar kerugian negara senilai Rp 3 miliar . Modus tersangka diduga dana tidak disalurkan sesuai peruntukannya.
Dana yang semestinya disalurkan untuk nasabah justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Ada koperasinya. Begitu dia dapat bantuan, langsung hilang. Koperasinya, pegawainya sekarang sudah tidak ada," paparnya," kata Jaksa. (San)
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
Baca: RESMI di Indonesia, Samsung Galaxy M20 Dijual Seharga Rp 2 Jutaan, Apa Kabar Xiaomi Redmi Note 7?
Baca: Login ssp3k.bkn.go.id Daftar Online PPPK Tahap 1 Terakhir Hari Ini, Syarat Terbaru, Alur & Dokumen
(*)