Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tak Terima Ditetapkan Tersangka, Keluarga Ketua KSP Mega Karisma Sebut Rusman Korban

Rusman disebut tidak pernah mengetahui soal dana Rp 3 miliar itu, apalagi sampai menikmati untuk kepentingan pribadi.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Nurul Adha Islamiah
Hasan/Tribun
Keluarga Ketua KSP Mega Karisma Rusman, Rusli 

MAKASSAR --   Ketua Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Mega Karisma, Rusman sebagai sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir   Koperasi dan KUMKM kementerian Koperasi senilai Rp 3 miliar.

Penetapan Rusman oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat pada Jumat (08/02/2019) diprotes oleh  keluarga tersangka. Keluarga korban menganggap Rusman ini adalah sebagai korban.

Demikian disampaikan Rusli yang mengaku sebagai keluarga tersangka Rusman kepada Tribun.

Baca: Korupsi Lampu Jalan Polman, Penyidik Kejati Mintai Keterangan Kades

Baca: Ketua KSP Mega Karisma Gelapkan Dana Kementerian Rp 3 Milyar

Baca: Diperiksa 3 Jam di Kejati Sulselbar, Ketua Koperasi di Sinjai Keluar Pakai Rompi Tahanan

Rusman disebut tidak pernah mengetahui soal dana Rp 3 miliar itu, apalagi sampai menikmati untuk kepentingan pribadi.

Pasalnya,  saat pencairan dana LPDB Rp 3 miliar dari Kementerian masuk dalam rekening perusahan di bawah kendali istri dari Suriadi selaku pemilik Koperasi.

"Rusman ini hanya menandatangani pencairan atas perintah Suryadi.  Ketika dana itu cair dan masuk ke rekening. Tetapi dalam kendali istri Suryadi," kata Rusli.

Rusman kata Rusli awalnya  sebagai seorang karyawan di Koperasi Harta Niaga Makassar milik Suryadi.

Ia kemudian diberikan kepercayaan menjabat sebagai ketua KSP Mega Kharisma menggantikan ketua sebelumnya.

"Makanya  waktu pengajuan proposal kementerian yang mengusulkan bukan Rusman, tapi ketua sebelumnya ," tuturnya.

Rusman ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1  Makassar, oleh Kejaksaan Negeri Sinjai, Jumat (08/02/2019).

Pria ini ditahan karena terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana LPDB dan KUMKM kementerian Koperasi, senilai Rp 3 miliar  tahun anggaran 2012 -2013.

Besar kerugian negara senilai Rp 3 miliar . Modus  tersangka diduga dana tidak disalurkan sesuai peruntukannya.

Dana yang semestinya disalurkan untuk nasabah justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Ada koperasinya. Begitu dia dapat bantuan, langsung  hilang. Koperasinya, pegawainya sekarang sudah tidak ada," paparnya," kata Jaksa. (San)

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

 Baca: RESMI di Indonesia, Samsung Galaxy M20 Dijual Seharga Rp 2 Jutaan, Apa Kabar Xiaomi Redmi Note 7?

Baca: Login ssp3k.bkn.go.id Daftar Online PPPK Tahap 1 Terakhir Hari Ini, Syarat Terbaru, Alur & Dokumen

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved