Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ketua KSP Mega Karisma Gelapkan Dana Kementerian Rp 3 Milyar

Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mega Karisma ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana Rp 3 milyar.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Munawwarah Ahmad
hasan
Sejumlah awak media sedang menunggu proses pemeriksaan tersangka Ketua KSP di Kejati Sulselbar 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mega Karisma ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi dan KUMKM kementerian Koperasi.

Pelaku berinisial R diduga melakukan penyimpangan dana koperasi senilai Rp 3 miliar lebih pada tahun anggaran 2012 -2013.

"Hari ini kita menetapkan tersangka satu orang. Tersangkanya adalah ketua Koperasi Mega Karisma," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sinjai, Hary Surahman di Kejati Sulselbar, Jumat (08/02/2019).

Besar kerugian negara senilai Rp 3 miliar.

Modus tersangka diduga tidak menyalurkan dana sesuai peruntukannya.

Dana semestinya disalurkan untuk nasabah justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Ada koperasinya. Begitu dia dapat bantuan, langsung  hilang. Koperasinya, pegawainya sekarang sudah tidak ada," paparnya.

Sekedar diketahui hingga pukul13.48 Wita tersangka masih menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sulselbar.

Tersangka rencana akan menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.

Baca: Pipa Induk Utama Pecah, Suplai Air PDAM Makassar Kawasan Manggala-Rappocini Terganggu

Baca: Pendaftaran PPPK 2019 di Link sscasn.bkn.go.id, Syarat & Formasi, Eks Tenaga Honorer Perhatikan Ini

Baca: Dirut PT Bosowa Marga Nusantara: Berita Tribun Timur Hot dan Tren di Masyarakat

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved