Ketua KSP Mega Karisma Gelapkan Dana Kementerian Rp 3 Milyar
Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mega Karisma ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana Rp 3 milyar.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Munawwarah Ahmad
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mega Karisma ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi dan KUMKM kementerian Koperasi.
Pelaku berinisial R diduga melakukan penyimpangan dana koperasi senilai Rp 3 miliar lebih pada tahun anggaran 2012 -2013.
"Hari ini kita menetapkan tersangka satu orang. Tersangkanya adalah ketua Koperasi Mega Karisma," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sinjai, Hary Surahman di Kejati Sulselbar, Jumat (08/02/2019).
Besar kerugian negara senilai Rp 3 miliar.
Modus tersangka diduga tidak menyalurkan dana sesuai peruntukannya.
Dana semestinya disalurkan untuk nasabah justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Ada koperasinya. Begitu dia dapat bantuan, langsung hilang. Koperasinya, pegawainya sekarang sudah tidak ada," paparnya.
Sekedar diketahui hingga pukul13.48 Wita tersangka masih menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sulselbar.
Tersangka rencana akan menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.
Baca: Pipa Induk Utama Pecah, Suplai Air PDAM Makassar Kawasan Manggala-Rappocini Terganggu
Baca: Pendaftaran PPPK 2019 di Link sscasn.bkn.go.id, Syarat & Formasi, Eks Tenaga Honorer Perhatikan Ini
Baca: Dirut PT Bosowa Marga Nusantara: Berita Tribun Timur Hot dan Tren di Masyarakat