Ombudsman: Pelayan Publik Kabupaten Soppeng Diluar Zona Merah
Kepala Ombudsman Sulawesi Selatan Subhan mengatakan pelayan publik di Kabupaten Soppeng, tidak berada pada zona merah.
Penulis: Sudirman | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-TIMUR.COM,SOPPENG - Pelayan publik di Kabupaten Soppeng, tidak berada pada zona merah.
Hal tersebut disampaikan Kepala Ombudsman Sulawesi Selatan Subhan, saat melakukan kunjungan ke Kabupaten Soppeng, Kamis (14/2/2019).
Subhan menjelaskan, Ombudsman merupakan lembaga negara bersifat mandiri, dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya.
Begitupula saat menjalankan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan kekuasaan.
Beberapa metode penilaian dilakukan yaitu, metode observasi dengan cara mengamati ketampakan fisik.
Pada metode fisik dinilai, ketersediaan komponen standar pelayanan di unit pelayanan publik di kementerian, lembaga dan pemerintah daerah dalam suatu priode tertentu.
“Observasi dilakukan secara mendadak, yaitu tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepada SKPD, tentang waktu pelaksanaan," tambah Subhan.
Hal tersebut dilakukan agar bisa mendapatkan informasi yang ril, dan akurat di lokasi kunjungan.
“Khusus Kabupaten Soppeng, nilai kepatuhannya tidak berada di Zona merah, dan masih perlu peningkatan ke posisi yang lebih baik lagi,” tambah Subhan.
Sementara Bupati Soppeng A Kaswadi Razak mengatakan, pemerintah Kabupaten Soppeng, sudah melakukan usaha maksimal dalam melayani masyarakat.
Pemerintah ditempatkan sebagai pelayan atau abdi masyarakat.
“ Kami menyadari bahwa hasil kerja kami selama ini belum maksimal, dan masih belum sempurna. Semoga kedatangan Ombudsman bisa memberikan motivasi atau arahan demi terciptanya pemerintahan yang melayani dan lebih baik," tambah A Kaswadi.
Baca: Narkoba Marak di Soppeng, Bupati: Ditembak Saja
Baca: Baliho Raksasa Jokowi - Maruf Amin Terpasang di Soppeng
Baca: 1 Bandar dan 6 Pengedar Narkoba Ditangkap di Soppeng, Ketua DPRD Soppeng: Harus Ada Efek Jera
Baca: Login ssp3k.bkn.go.id Daftar Online PPPK Tahap 1 Diperpanjang hingga 17 Februari, Cek Syarat Terbaru
Baca: Mahfud MD Respon Keras Fadli Zon Ogah Minta Maaf Soal Puisi Doa yang Ditukar, Ini Komen Menohoknya
Baca: sscasn.bkn.go.id Sulit Diakses? Cek Jam Ideal Akses & Login ssp3k.bkn.go.id Daftar PPPK atau P3K
Baca: Terungkap Ternyata Ini Penyebab Tiket Pesawat Mahal, Ini Dilakukan Presiden Jokowi & Kata Ketum PHRI
Baca: UPDATE TERBARU Tahapan Resmi PPPK 2019 di sscasn.bkn.go.id dan Cara Login sp3k-daftar.bkn.go.id
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :