La Kijang Bandar Narkoba Divonis Bebas, Kejati Sulselbar Periksa JPU
Eksaminasi ini, kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, terkait vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat akan melakukan eksaminasi tuntutan dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara bandar narkoba, Syamsul Rizal alias La Kijang (32).
Eksaminasi ini, kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, terkait vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar terhadap La Kijang pada 8 Januari 2018 lalu.
"Asisten Tindak Pidana Umum sudah memanggil jaksa yang menangani perkara tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin.
Dalam eksaminasi itu, pimpinan Kejaksaan ingin mempertanyakan apa yang terjadi pada putaran fakta persidangan. Apakah ada keleliruan dan kekurangan dalam menangani perkara itu.
Kata Salahuddin jika ada ditemukan kekeliruan yang dilakukan oleh JPU dalam menangani perkara itu, maka dipastikan akan diberikan sanksi sesuai dengan proporsi yang dilakukan.
Dalam aturan bidang pengawasan saksinya bisa berupa teguran, penundaan gaji berkala, penundaan naik pangkat bahkan pemecatan.
"Tapi kita serahkan pada bidangnya. Dan itu ada pada bidang pengawasan," kata Salahuddin.
Menurut Salahuddin dalam perkara bebas ini, pihaknya juga telah mengambil upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Sebab kata dia bisa saja ada perbedaan pemahaman, pandangan dan pendapat antara penuntut umum dengan majelis hakim pengadilan.
Terdakwa sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000, subsider 2 bulan penjara.
Tuntutan itu dibacakan JPU pada 13 Desember 2018. Dalam tuntutan juga menyebutkan barang bukti berupa barang bukti yang disisihkan dengan berat 20,4097 gram telah dimusnahkan di Kejaksaan Negeri Pinrang.
Pemusnahan itu berdasarkan Berita Acara Pemusnahan tanggal 22 Februari 2018 dalam perkara atas nama terpidana Edi Candra berteman. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.
Namun dalam putusan hakim, terdakwa justru divonis bebas. Pertimbangannya perbuatan terdakwa dianggap tidak cukup bukti sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan JPU.
Sekedar diketahui, Kijang dibekuk tim Subdit 1 Ditres Narkoba Polda Sulsel di Sungai Nyamuk, Desa Bambanga, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada 28 Mei 2018.