Kejari Maros Buka Babak Baru Dugaan Korupsi Pasar Panjallingang
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, membuka babak baru pengusutan kasus dugaan korupsi Pasar Panjallingan, Kecamatan Bontoa.
Penulis: Ansar | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN MAROS.COM, BONTOA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, membuka babak baru pengusutan kasus dugaan korupsi Pasar Panjallingan, Kecamatan Bontoa merugikan negara Rp 1,6 miliar, Rabu (13/2/2019).
Kejari kembali melakukan pengembangan kasus, setelah menyeret mantan Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Kopumdag), Syamsir ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Mandai, akhir tahun 2018.
Selain Syamsir, Direktur CV Umrah Utama, Nasir juga diseret ke Lapas.
Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Panjallingan, Kecamatan Bontoa.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros, Dhevid Setiawan mengatakan, pihaknya kembali melakukan pengembangan pada kasus tersebut.
Pasalnya, Kejari curiga masih ada oknum lain yang terlibat.
"Kalau pasar Panjallingan, sudah ada dua tersangka. Tapi saat ini kami masih melakukan pengembangan, untuk mengungkap keterlibatan oknum lain," kata Dhevid.
Berdasarkan keterangan rekanan, masih ada pihak lain yang diduga terlibat.
Oknum yang diduga dari pihak penegak hukum tersebut, menjadi pemodal CV Umrah Utama.
Bahkan saat pengerjaan pasar masih berlangsung, oknum tersebut sering datang melakukan pemantauan pengerjaan proyek.
"Semua pihak yang terlibat kasus korupsi, pasti akan kami seret. Tapi harus melalui berbagai proses," katanya.
Kasus Panjalingan diusut dan penetapan tersangka, saat Muh Adib masih menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Maros.
Saat ini Adib menjabat di Jawa.
Nasir selaku rekanan, atau pemenang tender pasar tahun 2017 dinilai bekerjasama dengan Syamsir, untuk meraup keuntungan melimpah dan merugikan negara sebesar Rp 1,6 miliar.
Sementara Kepala Kejari, Ingratubun mengaku sudah menetapkan mantan Kadis Kopumdag, Syamsir dan rekanan atas nama, Nasir sebagai tersangka sejak tanggal 3 Desember.