Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Daftar Online PPPK Tahap 1 di ssp3k.bkn.go.id Dibuka hingga 17 Februari 2019, Baca Syarat Barunya

Pemerintah memperpanjang masa pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2019.

Penulis: Anita Kusuma Wardana | Editor: Anita Kusuma Wardana
sscasn.bkn.go.id
Daftar Online PPPK Tahap 1 di ssp3k.bkn.go.id Dibuka hingga 17 Februari 2019, Baca Syarat Barunya 

Daftar Online PPPK Tahap 1 di ssp3k.bkn.go.id Diperpanjang hingga 17 Februari 2019, Baca Syaratnya

TRIBUN-TIMUR.COM-Pemerintah memperpanjang masa pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2019.

Semula pendaftaran akan ditutup 16 Februari 2019, sesuai dengan pengumuman dari Badan Kepegawaian Negara atau BKN pada 8 Februari 2019 lalu.

Namun, setelah terbitnya Peraturan Menteri PANRB No.2 Tahun 2019 yang mengatur pengadaan PPPK, pendaftaran dibuka hingga 17 Februari 2019.

Baca: Silahkan Buat Akun SSP3K di ssp3k.bkn.go.id untuk Daftar PPPK Tahap I, Pakai Browser Laptop/PC !

Baca: Besok Pendaftaran SNMPTN 2019 Ditutup, Segera Daftar di snmptn.ac.id, Berapa Kuota Unhas dan UNM?

Baca: Masih Berpolemik, Ini 4 Fakta Puisi Doa yang Ditukar, Guntur Romli Tantang Fadli Zon di Twitter

Calon pelamar PPPK dapat melakukan registrasi atau login di sscasn.bkn.go.id atau ssp3k.bkn.go.id.

“Pendaftaran online PPPK akan dimulai hari ini, Selasa, 12 Februari 2019 dan akan ditutup 17 Februari 2019,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenpanRB, Mudzakir di Jakarta dikutip dari menpan.go.id.

Login Daftar PPPK di https://sscasn.bkn.go.id/
Login Daftar PPPK di https://sscasn.bkn.go.id/ (HANDOVER)

Namun, sebelum mendaftar, baca dulu persyaratannya. Pasalnya, ada sedikit perubahan dari pengumuman sebelumnya. Utamanya dari segi usia tenaga honorer eks K-II yang egilible untuk mendaftar.

Seleksi PPPK pada tahap I ini dibuka untuk Tenaga Honorer (TH) Eks K-II yang telah mengikuti tes pada tahun 2013 pada jabatan guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Khusus untuk Penyuluh Pertanian, database-nya ada pada BKN dan Kementerian Pertanian.

KemenpanRB pun menambah satu formasi pada penerimaan PPPK tahap 1 2019 ini, yakni guru atau dosen Kementerian Agama yang sebelumnya belum ada.

Baca: BREAKING NEWS - Penumpang Panik dan Histeris, Lion Air JT-780 Turbulance di Selat Makassar

Baca: Penumpang Nangis, 7 Fakta Lion Air JT-780 Surabaya-Makassar-Palu Balik Mendarat Setelah 30 Menit

Persyaratan Calon PPPK Tahap I:

Tenaga Pendidik (guru)

  1. Tenaga Honorer Eks K-II
  2. Berusia maksimal 59 tahun per 1 April 2019
  3. Pendidikan Minimal S1/DIV dengan jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum.
  4. Masih Aktif mengajar sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dai Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diambu, Kab/Kota/Provinsi.
  5. Menandatangani surat pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri kab/kota/provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.
Persyaratan tenaga pendidik PPPK 2019
Persyaratan tenaga pendidik PPPK 2019 (SSCASN)

Tenaga Kesehatan

  1. Tenaga Honorer Eks K-II
  2. Berusai Maksimal 57 Tahun, kecuali dokter 59 tahun per 1 April 2019,
  3. Memiliki pendidikan minimal D-III bidang kesehatan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  4. Mempunyai STR yang maasih berlaku (bukan STR Internship) kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator kesehatan dan Pranata Laboratorium Kesehatan dengan pendidikan D-III/S1-Kimia/Biologi
  5. Memiliki Surat Keputusan Pengangkatan Terakhir
Persyaratan tenaga kesehatan PPPK
Persyaratan tenaga kesehatan PPPK (SSCASN)

Persyaratan Penyuluh Pertanian PPPL

  1.  Tenaga Honorer Eks K-II
  2.  Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019
  3. Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) bidang pertanian (rumpun Ilmu Hayat Pertanian)
  4. Untuk inseminator wajib memiliki sertifikat inseminator
  5. Bertugas di desa dengan basis unite kerja di kecamatan, kabupaten atau provinsi dengan telah aktir bekerja selama minimal 5 tahun berturut. Dibuktikan degan SK Menteri Pertanian/Dirjen/Dinas Pertanian Provinsi
Persyaratan tenaga penyuluh pertanian PPPK 2019
Persyaratan tenaga penyuluh pertanian PPPK 2019 (SSCASN)

Persyaratan Guru atau Dosen Kementerian Agama

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved