Sekdaprov Sulteng Tekankan Gubernur Tak Punya Kewenangan Tunda Pembayaran Kredit
Hidayat berharap, FPPH lebih intens berkomunikasi dengan pemerintah provinsi untuk menyuarakan keinginan warga.
Penulis: abdul humul faaiz | Editor: Hasrul
Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Abdul Humul Faiz
TRIBUN-TIMUR, PALU - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tengah, Hidayat Lamakarate menegaskan bahwa Gubernur Longki Djanggola tidak punya kewenangan mengeluarkan kebijakan penundaan pembayaran kredit.
Pernyataan itu ditegaskannya di hadapan warga korban bencana Palu, Sigi, Donggala dan Parigi Moutong serta perwakilan Forum Perjuangan Pemutihan Hutang (FPPH) Sulteng, Senin (12/2/2019).
Baca: Bocoran Tampang Livina Terbaru Kembaran Mitsubishi Xpander, Sudah Bisa Dipesan Sekarang, Harga?
Menurutnya, penundaan kredit selama 12 bulan seperti yang dimintakan oleh warga, bukan wewenang gubernur sebagai kepala daerah.
Namun atas dasar permintaan tersebut, Pemerintah Provinsi akan mencoba mengundang pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), untuk membicarakan hal tersebut.
"Karena kalau bapak gubernur yang memberikan keputusan, di sini saya tegaskan tidak bisa. Bapak gubernur tidak punya kewenangan untuk membuat keputusan, bahwa gubernur merekomendasi untuk penundaan hutang semala 12 bulan," katanya.
Baca: Pelatihan Jurnalistik Santri Al-Ikhlash Lampoko Polman, Melalui Pena Menembus Dunia
"Tapi gubenrnur bisa memfasilitsi untuk mempertemukan OJK, Bank Indonesia," tambahnya.
Hidayat berharap, FPPH lebih intens berkomunikasi dengan pemerintah provinsi untuk menyuarakan keinginan warga.
Ia juga menyarankan agar FPPH tidak lagi melibatkan massa yang begitu banyak untuk memperjuangkan pemutihan hutang bagi korban bencana.
"Kasihan juga masyarakat digiring-giring terus akhirnya mereka jadi bingung bagaimana sesungguhnya perjuangn ini," katanya.
Baca: Sediakan Payung dan Jas Hujan, Pinrang Diprediksi Hujan Sepanjang Hari
Hidayat juga menjamin bahwa pemerintah akan selalu membantu untuk menyuarakan keinginan rakyat serta pemberjuangkannya bersama-sama.
"Sebagagai pemerimtah provinsi, inilah yang bisa kita lakukan, kita tidak berani memberikan jaminan-jaminan yang bukan kewenangan kami," katanya.(*)