Mobil Internet MPLIK Diskominfo Bulukumba Kini Jadi Pengangkut Sound System
Bantuan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2015 itu, hanya difungsikan beberapa tahun saja setelah tiba di Butta Panrita Lopi.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Nurul Adha Islamiah
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan atau MPLIK Dinas Komunikasi dan Informatika atau Diskominfo Bulukumba, kini dialihfungsikan sebagai pengangkut sound system.
Bantuan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2015 itu, hanya difungsikan beberapa tahun saja setelah tiba di Butta Panrita Lopi.
Kepala Diskominfo Bulukumba, Rudy Ramlan, yang dikonfirmasi belum lama ini, menjelaskan, jumlah MPLIK yang pernah beroperasi di Bulukumba, sebanyak lima unit.
Baca: Dapat Nilai Rendah dari Ombudsman, Kadis Dukcapil Bulukumba: Ukurannya Apa?
Baca: Setelah Tagih Janji Bupati Soal Perbaikan Jalan, Kini Warga Bulukumba Tagih Janji Anggota Dewan
Baca: Caleg DPR RI Asal Bulukumba Ini Optimistis Menang Besar di Tanah Kelahirannya
Lima unit kendaraan tersebut tersebar di beberapa kecamatan, seperti diantaranya Kecamatan Kindang dan juga Bontotiro.
"Tapi pihak ketiga (Pemenang tender) telah menarik satu unit kendaraan tersebut, sehingga tersisa empat unit saja," jelas Rudy Ramlan.
Empat unit kendaraan yang tersisa itu, lanjut Rudy, selama ini hanya dibiarkan terbengkalai di beberapa titik.
Sehingga, lanjut Rudy, pihaknya kemudian berinisiatif untuk menarik kendaraan tersebut, dan di parkir di halaman Diskominfo Bulukumba, Jl Kusuma Bangsa, Kecamatan Ujung Bulu.
Beberapa kendaraan yang masih dapat difungsikan itulah, jelas Rudy, yang biasanya digunakan untuk mengangkut sound system.
"Kendaraan yang masih bisa bunyi, kami kadang manfaatkan untuk kepentingan kantor, seperti mengangkut perlengkapan sound system, pada acara tertentu," jelas Rudy.
Rudy juga mengaku, pihaknya telah beberapa kali membangun komunikasi dengan Kemenkominfo.
Hal tersebut untuk membahas terkait penyerahan aset kendaraan tersebut ke Pemkab Bulukumba.
Namun berdasarkan penjelasan kementerian, kata Rudy, MPLIK ini berstatus aset pihak ketiga, sehingga kementerian sudah tidak memiliki kewenangan lagi dengan mobil tersebut.
Disisi lain, pihaknya juga tak bisa melakukan perbaikan, karena bukan termasuk aset daerah, sehingga tak diperbolehkan menggunakan dana APBD.
"Pada saat ditarik dari kecamatan, peralatan internet yang ada dalam kendaraan tersebut juga sudah tak tersedia lagi," pungkas Rudy. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, @arisandifirki
Baca: Bocoran Tampang Livina Terbaru Kembaran Mitsubishi Xpander, Sudah Bisa Dipesan Sekarang, Harga?
Baca: Login di sscasn.bkn.go.id Hari ini: Ini Rincian Lengkap Formasi, Persyaratan & Cara Daftar PPPK/P3K
Baca: Alasan Driver Ojol Tolak 8 Jam Kerja Sehari Saat Uji Publik Rancangan Permenhub & Reaksi Ahmad Yani
(*)