Korban Bencana Kembali Datangi DPRD Sulteng, Desak Pemutihan Utang
Ratusan warga korban bencana Sulawesi Tengah, melakukan aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Sulteng, Senin (11/2/2019).
Penulis: abdul humul faaiz | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Abdul Humul Faaiz
TRIBUN-TIMUR, PALU - Ratusan warga korban bencana Sulawesi Tengah, melakukan aksi demonstrasi, di depan Kantor DPRD Sulteng, Senin (11/2/2019).
Aksi ini kembali mereka lakukan untuk mendesak Pemerintah Povinsi Sulawesi Tengah agar mendesak Pemerintah Pusat segera merealisasikan pemutihan hutang bagi korban bencana Sulteng.
Ketua Forum Perjuangan Pemutihan Hutang (FPPH) Sulawesi Tengah, Sunardi Katili mengatakan, bencana alam salah satu yang menunjang untuk dilakukannya pemutihan hutang.
Baca: Login ssp3k.bkn.go.id, Tata Cara dan Alur Pendaftaran PPPK/P3K 2019, Lokasi dan Bocoran Materi Tes
Baca: Bagaimana Jika Salah Menulis Nama Saat Pendaftaran PPPK 2019? Jangan Panik, Simak Cara Ini
Baca: TERPOPULER-Pilhan Ustaz Yusuf Mansur, Pendaftaran PPPK, Skripsi #2019GantiPresiden, dan Rocky Gerung
Selain itu didukung oleh pernyataan dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani pada 23 Oktober 2018, yang menyatakan bahwa dapat dilakukan pemutihan utang bagi warga yang terdampak bencana alam.
Begitu juga dengan rekomendasi dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pada bulan November 2018, mendukung dilakukan pemutihan hutang.
"Terakhir dua kali Ketua DPR RI Bambang Susetyo mengatakan kepada kami secara langsung, baik itu tanggal 3 Desember pada saat kami menyurat, maupun pada tanggal 17 Januari 2019 yang menyatakan langsung bahwa bisa dilakukan pemutihan hutang," katanya.
Itulah yang menjadi dasar warga melalui FPPH terus eksis memperjungkan penghapusan hutang.
"Kami memang bermohon batasannya itu Rp.500 juta ke bawah untuk dilakukan penghapusan hutang," katahya.
Sementara untuk penundaan hutang, kata Sunardi, bahwa pihaknya telah menyurati seluruh bank serta leasing yang ada di Kota Palu.
Dalam surat tersebut menyangkut permohon agar segera direalisasikan penundaan pembayaran kredit selama 3 tahun, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 45/POJK.3/2017.
Dalam POJK Tersebut diatur tentang perlakuan khusus terkait daerah-daerah yang terdampak bencana.
Di dalam pasal 2, 5 dan 6, ditegaskan soal relaksasi selma 3 tahun.
"Sehingga kami bermohon kepada bank dan leasing untuk merealisasikanya sesuai dengan aturan OJK," katanya.
"Dan itu sudah kita lalukan beberapa minggu yang lalu," tambahnya.