Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Parepare Akan Terima 133 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Parepare, Iwan Saad menuturkan, persiapan penerimaan P3K ini berada dibawah kewenangan BPKSDM.

Penulis: Mulyadi | Editor: Hasrul
HANDOVER
Kabid Pengembangan SDM, BKPSDM Parepare, Adriani Idrus 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE- Pemerintah Kota Parepare resmi mengumunkan jumlah formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K).

Pemkot Parepare mendapat jatah 133 formasi oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Baca: Lempar Rumah Warga, Dua Pelajar SMA Digiring ke Polres Luwu Utara

Baca: Edarkan Narkoba, Pasutri Ini Dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar

Kepala Bidang Pengembangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parepare, Adriani Idrus mengatakan, tiga kategori formasi yang akan diterima yakni guru, tenaga kesehatan dan penyuluh.

"Dari tiga kategori formasi P3K yang mau diterima didominasi dari guru,"jelasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Parepare, Iwan Saad menuturkan, persiapan penerimaan P3K ini berada dibawah kewenangan BPKSDM.

Baca: Pengurus FKUB Temui Nurdin Abdullah Bahas Rencana Kedatangan Jokowi di Sulsel

Salah satu persiapan dari rekruitmen P3K ini, kata Iwan yakni terkait anggaran gaji.

"Gaji yang diperlu disiapkan sekitar Rp 6 miliar dan anggaran ini yang belum dimiliki Pemkot Parepare,"terang Iwan yang juga mantan Kadis Kominfo ini.

Baca: Video Viral Motornya Dirusak Pacar Karena Ditilang, Grab Tawarkan Ride Gratis untuk Cewek Ini

Dia menambahkan, hal ini yang akan dilaporkan secara rinci BKPSDM kepada Wali Kota Parepare.

"Kita tetap akan negosiasikan supaya nantinya P3K dapat digaji oleh Pemerintah Pusatnya,"tambah dia.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved