Nekat, Ibu Dua Anak Coba Selundupkan HP untuk Suaminya di Rutan
Sanksi diberikan bagi yang melakukan pelanggaran dilarang membesuk keluarganya di rutan selama masa waktu yang ditentukan.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasrul
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang perempuan berinisial Aa diamankan Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Gunung Sari Makassar, Rabu (6/1/2019).
Perempuan ini tertangkap tangan saat mencoba menyelundupkan sebuah handpone (HP) ke dalam rutan. Handpone ini rencana diberikan kepada suaminya yang tengah mendekam di rumah tahanan.
Baca: Penabrak Wartawati di Sengkang Ditangkap di Bone
Baca: Lomba Sombere’ & Smart Lorong Bakal Digelar Lagi
Kepala Sub Seksi Bimbingan Kegiatan Kerja, Aslan Muhammad selaku Plh Kepala Kesatuan Pengamanan menceritakan awalnya Ibu ini datang bersama dua anaknya untuk membesuk suaminya yang mendekam di rutan karena terlibat kasus tindak pidana.
Awalnya petugas Rutan tidak mencurigai perbuatan ibu itu. Tetapi saat melalui pintu pemeriksaan terdeteksi oleh alat metal detector membawa alat eletronik.
"Ini baru terungkap setelah petugas melakukan pemeriksaan dengan menggunakan handheld metal detector," kata Aslan.
Baca: Seperti Ini Herman Zain Katoe di Mata Wawali Parepare
Baca: Wajah Mahasiswa ATKP Makassar Muhammad Rusdy Diduga Pembunuh Juniornya Sekaligus Anak TNI
Handpone itu ditemukan petugas tepatnya disebunyikan dalam popok bayinya yang sementara digendong.
Senada disampaikan petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U), Laode Muhammad Aminuddin aksi penyeludunpan handpone tidak hanya dilakukan.
Seorang pembesuk inisial AK juga tetangkap tangan memasukan hanpone ke dalam rutan. Jika IN memasukan ke dalam popok bayi IK justru mencoba mengelabui petugas dengan cara lain.
Baca: DPAC Gerakan Nasional Anti Narkotika Bantimurung: Tribun Timur Selalu Berani
"Dia mencoba mengelabui petugas dan mengaku sudah menitipkan handphone. Ternyata ketika tasnya digeledah ditemukan satu buah handphone lipat merk samsung beserta beberapa charger." tuturnya
Kepala Seksi Pengelolaan, Rustan selaku Plh. Kepala Rutan Kelas I Makassar, Rutan bahwa pengunjung yang telah mencoba melakukan pelanggaran harus diberikan sanksi termasuk warga binaan yang akan dikunjunginya.
Baca: Suka Dibandingkan, Lihat Berapa Tarif Endorse antara Nagita Slavina dan Ayu Ting Ting, Siapa Mahal?
Sanksi yang diberikan bagi yang melakukan pelanggaran dilarang membesuk keluarganya di rutan selama masa waktu yang ditentukan.
"Siapapun yang melakukan pelanggaran harus diberikan sanksi. Petugas saja yang melanggar, dikasih sanksi. Apalagi warga binaan, setidaknya tidak diperkenankan untuk menerima kunjungan selama satu bulan atau tindakan strap cell (sel merah)," tegas Rustan.(*)
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com
UPDATE Pendaftaran CPNS 2019 Diundur ke Juni, PPPK atau P3K Tetap Februari, Cek Formasi dan Tahapan
Belum Daftar SNMPTN 2019, Pusing Pilih Kampus? Cek Dulu 14 PTN Terbaik di Indonesia, Ada Nama Unhas