Dakwaan Rampung, Eks Ketua PWI Dilimpah ke Pengadilan Tipikor Makassar
Zul nama sapaan Zulkifli merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyewaan aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel)
Penulis: Hasan Basri | Editor: Nurul Adha Islamiah
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat melimpahkan berkas perkara mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI Zulkifli Gani Ottoh ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Makassar, Senin (04/02/2019).
Zul nama sapaan Zulkifli merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyewaan aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel).
Berkas perkara tersangka diserahkan ke Pengadilan sekitar pukul 15.00 Wita oleh JPU setelah berkas dakwaan dinyatakan lengkap dan layak untuk disidangkan.
Baca: Jelang Imlek, Warga Pecinan Makassar Sembahyang di Depan Rumah
Baca: Paus Fransiskus Catat Sejarah, Jadi Pemimpin Gereja Katolik Pertama Temui Ulama di Uni Emirat Arab
Baca: Tamsil Linrung: Jusuf Kalla Akan Kalah di Sulsel Jika Dukung Jokowi
"Kami sudah limpahkan ke Pengadilan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar, Andi Helmi Adam kepada Tribun, Senin (04/02/2019)
Setelah berkas dilimpah, Kata Andi Helmi tinggal menunggu jadwal persidangan dari pihak Pengadilan.
Zul sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sulsel sejak 2017. Selama ditetapkan sebagai tersangka yang bersangkutan tidak pernah ditahan sampai di Kejaksaan.
Kejaksaan tak menahan Zul lantaran dianggap kooperatif serta tidak akan melarikan diri ataupun menyebunyikan barang bukti serta mengulangi perbuatan.
Zugito sapaan akrab tersangka diduga melanggar Peraturan Menteri (Permen) Dagri, 17 tahun 2007, tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah.
Hal ini bermula saat tahun 2010 sampai 2015, Ketua PWI Sulsel waktu itu Zulkifli menyewakan aset milik Pemprov Sulsel, yakni gedung PWI di Jl AP Pettarani.
Bangunan itu, ialah aset Pemprov Sulsel dipinjam pakaikan ke PWI. Zulkifli diduga meminjam pakaikan aset itu tanpa seizin Pemprov, selaku pemilik aset tersebut.
Selain tanpa izin dari pemilik, dalam hal ini Pemprov Sulsel, pada penyewaan aset negara tersebut tidak sama sekali disetorkan kepada pemerintah provinsi.
Diduga, uang penyewaan tersebut tidak disetorkan ke kas daerah, sehingga perbuatannya diduga menimbulkan kerugian negara sebesar 1,6 miliar.
Baca: Mau Bayar Bagasi Lion Air dan Wings Air Lebih Murah? Intip Tips & Triknya Disini
Baca: Diduga Membegal, Empat Waria Diciduk Tim Resmob Polda Sulsel
Baca: Hasil Penelitian, Ternyata Cewek Bertubuh Gemuk Selalu Bikin Bahagia, Dibandingkan Cewek Langsing!
Baca: Enam Arahan Presiden Untuk BPBD Sulsel Menghadapi Bencana
Baca: Ada Apa? Presiden Jokowi Tiba-tiba Puji Tersangka Hoax Ratna Sarumpaet, Padahal dibuang Tim Prabowo
Baca: Sadis, Istri Pertama dan 2 Anaknya Tewas Dibantai Setelah Sang Suami Dibunuh Selingkuhan Istri Kedua
Baca: KH Maimoen Zubair Sebut Nama Prabowo saat di Samping Jokowi, Inilah yang Dibisikkan Romahurmuziy
Baca: Reaksi Presiden Jokowi Saat Diteriaki Huuuuuu oleh Ribuan Penyuluh Perhatian Saya Baru Tahu
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com
(San)