Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dakwaan Rampung, Eks Ketua PWI Dilimpah ke Pengadilan Tipikor Makassar

Zul nama sapaan Zulkifli merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyewaan aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel)

Penulis: Hasan Basri | Editor: Nurul Adha Islamiah
TRIBUN TIMUR/SALDY
Kasi Pidsus Kejari Makassar, Andi Helmi Adam. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat melimpahkan berkas perkara mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI Zulkifli Gani Ottoh ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Makassar, Senin (04/02/2019).

Zul nama sapaan Zulkifli merupakan tersangka dalam kasus dugaan  korupsi penyewaan aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel).

Berkas perkara tersangka diserahkan ke Pengadilan sekitar pukul 15.00 Wita oleh JPU  setelah berkas dakwaan dinyatakan lengkap dan layak untuk disidangkan.

Baca: Jelang Imlek, Warga Pecinan Makassar Sembahyang di Depan Rumah

Baca: Paus Fransiskus Catat Sejarah, Jadi Pemimpin Gereja Katolik Pertama Temui Ulama di Uni Emirat Arab

Baca: Tamsil Linrung: Jusuf Kalla Akan Kalah di Sulsel Jika Dukung Jokowi

"Kami sudah limpahkan ke Pengadilan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar, Andi Helmi Adam kepada Tribun, Senin (04/02/2019)

Setelah berkas dilimpah, Kata Andi Helmi tinggal menunggu jadwal persidangan dari pihak Pengadilan.

Zul sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sulsel sejak 2017. Selama ditetapkan sebagai tersangka yang bersangkutan tidak pernah ditahan sampai di Kejaksaan.

Kejaksaan tak menahan Zul lantaran dianggap kooperatif serta tidak akan melarikan diri ataupun menyebunyikan barang bukti serta mengulangi perbuatan.

Zugito sapaan akrab tersangka diduga melanggar Peraturan Menteri (Permen) Dagri, 17 tahun 2007, tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah.

Hal ini bermula saat tahun 2010 sampai 2015, Ketua PWI Sulsel waktu itu Zulkifli menyewakan aset milik Pemprov Sulsel, yakni gedung PWI di Jl AP Pettarani.

Bangunan itu, ialah aset Pemprov Sulsel dipinjam pakaikan ke PWI. Zulkifli diduga meminjam pakaikan aset itu tanpa seizin Pemprov, selaku pemilik aset tersebut.

Selain tanpa izin dari pemilik, dalam hal ini Pemprov Sulsel, pada penyewaan aset negara tersebut tidak sama sekali disetorkan kepada pemerintah provinsi.

Diduga, uang penyewaan tersebut tidak disetorkan ke kas daerah, sehingga perbuatannya diduga menimbulkan kerugian negara sebesar 1,6 miliar.

Baca: Mau Bayar Bagasi Lion Air dan Wings Air Lebih Murah? Intip Tips & Triknya Disini

Baca: Diduga Membegal, Empat Waria Diciduk Tim Resmob Polda Sulsel

Baca: Hasil Penelitian, Ternyata Cewek Bertubuh Gemuk Selalu Bikin Bahagia, Dibandingkan Cewek Langsing!

Baca: Enam Arahan Presiden Untuk BPBD Sulsel Menghadapi Bencana

Baca: Ada Apa? Presiden Jokowi Tiba-tiba Puji Tersangka Hoax Ratna Sarumpaet, Padahal dibuang Tim Prabowo

Baca: Sadis, Istri Pertama dan 2 Anaknya Tewas Dibantai Setelah Sang Suami Dibunuh Selingkuhan Istri Kedua

Baca: KH Maimoen Zubair Sebut Nama Prabowo saat di Samping Jokowi, Inilah yang Dibisikkan Romahurmuziy

Baca: Reaksi Presiden Jokowi Saat Diteriaki Huuuuuu oleh Ribuan Penyuluh Perhatian Saya Baru Tahu

Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:

Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com

(San)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved