Pemilu 2019
Bawaslu Selayar Cari 448 Pengawas TPS, Ini Syaratnya
Bawaslu Selayarmelalui Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Kepulauan Selayar akan merekrut Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS)
Penulis: Nurwahidah | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan TribunSelayar.com, Nurwahidah
TRIBUNSELAYAR.COM, BENTENG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Selayar Sulsel melalui Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Kepulauan Selayar akan merekrut Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sebanyak 448 orang.
Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat tujuh hari setelah hari pemungutan suara.
Koordinator Divisi (Kordiv) SDM, Organisasi dan data Informasi Bawaslu Selayar Nurul Badriyah mengatakan bahwa tahun 2019 ini merupakan kali pertama diadakannya Pemilu Serentak.
"Olehnya itu dibutuhkan Pengawas TPS yang berintegritas dan menjunjung tinggi kode etik pengawas dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang," katanya kepada Tribunselayar.com, Rabu (30/1/2019).
Ia berharap kepada masyarakat yang merasa bersyarat sebagai Pengawas TPS agar berkontribusi dalam pengawasan dengan mendaftarkan diri sebagai Pengawas TPS.
Adapun Persyaratan untuk menjadi Pengawas TPS sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2.Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun
3.Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4.Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
5.Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
6.Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
7.Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat
8.Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
9.Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS
10.Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
11.Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan
12 Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
13 Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
14.tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Berkas pendaftaran meliputi:
1.surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
2.Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
3 Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar
4.Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli
5.Daftar Riwayat Hidup
6.Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah termasuk puskesmas, disertai dengan surat keterangan bebas narkoba.
7.surat pernyataan bermaterai yang memuat:
a. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahin 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
b. Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika ( jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia
c. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang - kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
d. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
e. Bersedia bekerja penuh waktu;
f. Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
g. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Baca: ILC TV One Tadi Malam, Reaksi Karni Ilyas Tak Jadi Moderator Debat Pilpres 2019, Penonton Riuh
Baca: Hasil Liga Inggris - MU Nyaris Kalah di Kandang, Man City Akhirnya Tumbang
Baca: Skor, Live Streaming RCTI Manchester United MU Vs Burnley atau Man United Vs Vs Burnley Tanpa Buffer
Baca: Film Toy Story 4 Meluncur dengan Tampilan Bo Peep yang Lebih Keren! Lihat Teaser Terbarunya di Sini
Baca: 4 Pemain Ini Akhirnya Teken Kontrak di Persebaya, PSM Makassar, PSIS Semarang, dan Kalteng Putra
Baca: Hari Jumat Pahing; TGB, Kiai NU & Muhammadiyah Ulas Buku Keislaman Jokowi di Solo
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube Kami:
Baca: ILC TV One Terbaru, Kok Rocky Gerung Garuk Kepala saat Debat Panas Mardani Ali Sera-Kapitra Ampera?
Baca: Kasat Lantas Pimpin Goes To School di SMKN 3 Selayar
Baca: Hari Ini, Bupati Jeneponto Diagendakan Buka Diklat Perlindungan Anak
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com