Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ternyata, Bawaslu Sudah Periksa Nurdin Abdullah Jumat Lalu

Ryan Latief melaporkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Wali Kota Makassar Danny Pomanto dan Wali Kota Palopo Judas Amir.

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Hasrul
risnawati/tribuntoraja.com
Gubernur Sulawesi Selatan, Prof HM Nurdin Abdullah mencoba titian jembatan kaca di Kawasan Objek Wisata Religi Buntu Burake di Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Selasa (22/1/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar ternyata sudah memeriksa Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah sudah diperiksa, Jumat (25/1/2019).

"NA (Nurdin Abdullah) sudah waktu hari Jumat lalu, JA (Judas Amir) kami masih konsultasi ke Bawaslu Sulsel, soal teknisnya," kata Ketua Bawaslu Kota Makassar, Nursari, Senin (28/1/2019).

Baca: VIDEO: Suasana Unjuk Rasa Jurnalis dan Forum LSM Barru

Baca: Siswa dari 3.531 Sekolah Dipastikan Tak Bisa Ikut SNMPTN 2019

Baca: Persigowa Bertekat Tembus 16 Besar Piala Soeratin 2019

Baca: Gaji Petugas Call Center 112 Raib, Eks Kadis Kesehatan Parepare Dilapor ke Polisi

Bawaslu Kota Makassar menindaklanjuti hasil pemeriksaan hasil laporan dari Relawan pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Relawan Pemenangan Prabowo-Sandi (PAS 08) Wilayah Sulsel, Ryan Latief.

Ryan Latief melaporkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Wali Kota Makassar Danny Pomanto dan Wali Kota Palopo Judas Amir.

Nursari mengatakan, selanjutnya akan memeriksa saksi terkait sebelumnya memutuskan hasil pemeriksaan.

NA, DP dan JA diduga menggunakan fasilitas negara dalam mengkampanyekan Jokowi-Ma'ruf di Celebes Convention Center (CCC), 22 Desember 2018 lalu.(*)

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube Kami: 

Follow juga akun instagram official Kami: 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved