2 Jam Setelah Ahmad Dhani Ditahan, Hastag #AhmadDhaniKorbanRezim Trending Topic No 1 di Twitter
Hastag #AhmadDhaniKorbanRezim tampak menjadi trending topic No 1 di twitter beberapa jam setelah musisi Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara
2 Jam Setelah Ahmad Dhani Ditahan, Hastag #AhmadDhaniKorbanRezim Trending Topic No 1 di Twitter
TRIBUN-TIMUR.COM - Hastag #AhmadDhaniKorbanRezim tampak menjadi trending topic No 1 di twitter beberapa jam setelah musisi Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara dan ditahan di LP Cipinang Senin (28/1/2019).
Hingga pukul 19.30 wib, setidaknya ada 4,8 ribu tweets menggunakan hastag tersebut.
Rata-rata tweets yang menggunakan hastag tersebut menyampaikan kekecewaanya atas vonis tersebut.
Mereka menilai bahwa ada ketidaadilan. Pasalnya ujaran kebencian tak hanya dilakukan Ahmad Dhani seorang.
Warga net menyebut nama-nama yang diduga juga menyebar ujaran kebencian seperti Victor Laiskodat, Abu Janda, Deny Siregar, dll.
Berikut beberapa tweets dari warganet:
Bakal Turunkan Elektabilitas petahana?
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah ikut mengomentari putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara untuk musisi Ahmad Dhani.
Ahmad Dhani sendiri langsung ditahan di LP Cipinang usai vonis tersebut.
Menurut Fahri, penahanan langsung itu akab berdampak buruk bagi elektabilitas petahana Jokowi di Pilpres nanti.
Melalui cuitan twitternya Fahri menyebut elektabilitas Jokowi bakal nyungsep hingga 5 %.
Di satu sisi, Fahri justrui menilai petahana tengah digembosi dari dalam. Dan hal ini justru menguntungkan Prabowo.
"Penahanan langsung @AHMADDHANIPRAST hari ini menurut saya akan membuat elektabikitas petahan turun sampai 5%. Saya semakin percaya bahwa petahana sedang dijatuhkan secara sistematis. Kasus2 akan dimunculkan untuk mengakhiri petahana. Kritik @prabowo menemukan momentum."
Fahri Hamzah menyebut dirinya tidak memprovokasi melainkan ingin memberi peringatan kepada petahana yang dinilainya justru melakukan blunder.
"Tidak untuk memprovokasi tapi ini keyakinan saya bahwa @AHMADDHANIPRAST akan menjadi martir bagi kemenangan penantang. Kerugian (suka atau tidak) akan diderita oleh petahana. Sejak kasus pembebasan ABB kemarin sampai hari ini adalah Blunder. Masih ada 80 hari lagi."
Berikut TribunWow.com rangkum deretan fakta mengenai vonis Ahmad Dhani, Senin (28/1/2019).
1. Terbuksi secara Sah Bersalah
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan bahwa Ahmad Dhani terbukti secara sah dan bersalah, melalukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh, melakukan, dan menyebarkan kebencian.
"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019), dikutip dari Tribunnews.com.
Dalam sidang vonis, Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca: Video Detik-detik Rocky Gerung Hentikan Orasinya Saat Azan Berkumandang Perintah Terbaik Hari ini
2. Langsung Ditahan di LP Cipinang
Ahmad Dhani dibawa ke LP Cipinang, Jakarta Timur, usai menerima vonis 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).(Kompas.com/Tri Susanto Setiawan)
Dilansir oleh Kompas.com, hakim memerintahkan Ahmad Dhani langsung ditahan.
Keluar dari ruang sidang, Ahmad Dhani langsung dibawa ke mobil tahanan.
Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis menyebut Ahmad Dhani dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.
"Ke LP Cipinang. Iya ditahan," kata Ali.
Baca: Ahmad Dhani Divonis Penjara, Intip Kebahagiaan Maia Estianty Liburan Irwan Mussry di Meksiko
3. Ajukan Banding
Menanggapi vonis yang dijatuhkan padanya, Ahmad Dhani akan mengajukan banding.
"Kalau saya kan semua proses hukum ada mekanismenya, dan kita akan jalankan semua mekanisme. Kalau kita memang tidak puas, ya kita upaya hukum banding jadi," kata Ahmad Dhani usai mendengar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019), dikutip dari Tribunnews.com.
4. Foto Acungkan 2 Jari

Ahmad Dhani ketika memasuki mobil tahanan seusai divonis 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian, Senin (28/1/2019). (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)
Sebelum memasuki mobil tahanan, Ahmad Dhani sempat meminta difoto dengan pose 2 jari pada wartawan.
"Foto saya, foto saya," ucap Ahmad Dhani sembari mengacungkan jari telunjuk dan jempolnya.
Baca: CATAT! Rocky Gerung: Pak Prabowo itu Akan Saya Kritik 12 Menit Setelah Dia Dilantik
5. Reaksi Mulan Jameela

Penyanyi sekaligus istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela hanya tertunduk diam usai mendengar putusan sidang ujaran kebencian yang berakhir dengan hukum penjara satu tahun enam bulan untuk sang suami Ahmad Dhani, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)
Menanggapi vonis yang menimpa sang suami, penyanyi Mulan Jameela pilih bungkam.
Setelah hakim mengetuk palu, Mulan Jameela buru-buru keluar ruangan.
Dengan wajah tertunduk, Mulan Jameela tidak menjawab pertanyaan awak media.
Manajer Mulan Jameela, Mira mengatakan bahwa Mulan berhak untuk diam.
"Mbak Mulan berhak untuk tidak berbicara," ujar Mira, dikutip dari Tribunnews.com.
Baca: Bersumpah Bakal Berangkatkan Jamaah Umrah, Bos Abu Tours Bakal Banding
6. Hal yang Meringankan Vonis
Mengutip dari Warta Kota, Majelis Hakim menyebut hal yang meringankan Ahmad Dhani adalah belum pernah dihukum sebelumnya.
Selain itu, Ahmad Dhani juga dinilai berlaku sopan dan kooperatif selama jalannya persidangan.
7. Hal yang Memberatkan Vonis
Sementara itu, terkait hal yang memberatkan, majelis hakim menyatakan bahwa aksi Ahmad Dhani menimbulkan perpecahan golongan dan keresahan di masyarakat.