78 Pasangan Anak Dibawah Umur Nikah di Sinjai, Umumnya Kemauan Orangtua
Humas Pengadilan Agama Sinjai, Taufiqurahman, menjelaskan, ke-78 pasangan itu telah melakukan sidang kompensasi
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Insan Ikhlas Djalil
TRIBUN-TIMUR.COM, SINJAI - Sebanyak 78 pasangan anak dibawah umur di Kabupaten Sinjai, melangsungkan pernikahan pada tahun 2018 lalu, yang tercatat di Pengadilan Agama (PA) Sinjai.
Humas Pengadilan Agama Sinjai, Taufiqurahman, menjelaskan, ke-78 pasangan itu telah melakukan sidang kompensasi di PA Sinjai.
Mereka meminta sidang kompensasi, karena calon pengantin tidak cukup umur sebelum menikah, berdasarkan undang-undang pernikahan.
"Ada 78 perkara dan jumlah itu telah diputus tidak ada yang tersisa. Rata-rata calon istri berhenti sekolah pada tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah MenengahAtas (SMA)," kata Taufiqurahman, Rabu (16/1/2019).
Dari 78 perkara itu, pernikahan dilakukan karena kemauan orangtuanya. Karenanya, mereka terpaksa menikah dan konsekwensinya adalah putus sekolah.
Rata-rata usia mereka yang perempuan 13-15 tahun. Sedangkan usia laki-laki 15-17 tahun.
Pemerhati anak dan perempuan di Sinjai, Wawan, mengajak orangtua memberikan kesempatan kepada anak-anaknya melanjutkan pendidikan dan menunggu hingga cukup umur.
"Kasihan anak-anak sebagai generasi pelanjut, jika terlalu dini menikah. Karena umumnya jika sudah menikah, otomatis tidak bisa melanjutkan sekolah," kata Wawan. (*)