Tribun Wiki
TRIBUNWIKI: Ini Kawasan Dilarang Merokok di Makassar, Sesuai Perda No 4 Tahun 2013
Ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok, bukan hanya dikenakan bagi para perokok saja namun juga bagi yang mengedarkan, menjual ataupun memproduksi.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur, Desi Triana Aswan
TRIBUNTIMUR.COM, MAKASSAR - Sejak disahkan tahun 2013, Pemerintah Kota Makassar telah mengeluarkan aturan serius untuk mengatasi bahayanya rokok bagi pengguna maupun para perokok pasif.
Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 4 terkait Kawasan Tanpa Rokok.
Perda ini terdiri dari 13 bab dan 26 pasal.
Melalu perda ini tentunya akan mendukung organisasi atau lembaga lembaga yang turut serta dalam mengurangi jumlah hal hal negatif diakibatkan oleh rokok.
Project Director Hasanuddin Contact, Prof Alimin Maidin saat berkunjung ke Redaksi Tribun Timur, Selasa (15/1/2019) mengatakan, dari 1,6 juta penduduk Makassar, sebanyak 22,6 persen itu adalah perokok, dan 90 persennya laki-laki.
Meski merokok nantinya para perokok bisa mencegah untuk tidak membuat orang orang tersayangnya terkena imbas dari bahaya asap rokok.
Hal itu dapat dilakukan dengan kesadaran diri sendiri dan mematuhi aturan yang berlaku.
Ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok, bukan hanya dikenakan bagi para perokok saja namun juga bagi yang mengedarkan, menjual ataupun memproduksi.
Seperti diatur dalam perda nomor 4 tersebut, pada pasal 10 yang memuat lima point penting seperti:
1. Merokok
2. Menjual rokok
3. Menyelenggarakan iklan rokok
4. Mempromosikan rokok dan/atau
5. Memproduksi atau membuat rokok.
Nah, ini dia kawasan kawasan yang tidak boleh digunakan sebagai area smoking berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2013 yang dimuat dalam pasal 8.
Fasilitas pelayanan kesehatan
- Rumah Sakit
- Balai Kesehatan
- Puskesmas
- Balai Kesehatan
- Balai Pengobatan
- Balai Kesejahteraan Ibu dan Anak
- Klinik Kesehatan
- Klinik Kecantikan
- Tempat Praktik Dokter/ Bidan/ Perawat
- Apotek
- Toko Obat
Tempat proses belajar mengajar
- Tempat Pendidikan formal: Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama,Sekolah Menengah Atas/Kejuruan, Madrasah, Akademi, Politeknik, SekolahTinggi, Institut, Universitas
- Tempat Pendidikan nonformal: lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, taman kanak kanak, pusat kegiatan belajar masyarakat.
Tempat anak bermain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, meliputi:
- Kelompok Bermain Anak (Play Group)
- Tempat Penitipan Anak
- Tempat Pengasuhan Anak
- Arena Bermain Anak Anak
- Tempat anak bermain
- Tempat ibadah
- Angkutan umum
- Tempat kerja
- Tempat umum dan Tempat lain yang ditetapkan.
Tempat Ibadah
- Masjid
- Mushola
- Gereja
- Pura
- Wihara
- Klenteng