Breaking News
BREAKING NEWS: Polda Sulsel Resmi Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Proyek MAN IC Gowa
Hal tersebut diungkapkan Kepala Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda, Kompol Yudha Wiradjati saat dikonfirmasi tribun timur.com, Senin (14/1/2019)
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Nurul Adha Islamiah
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Sulsel menahan tiga tersangka kasus korupsi pembagunan MAN IC Gowa.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda, Kompol Yudha Wiradjati saat dikonfirmasi tribun timur.com, Senin (14/1/2019) siang.
Kata Kompol Yudha Wiradjati, awal dari penahanan tiga tersangka Pembangunan MAN IC terhadap tersangka, Hendrik W. di Bandara Sultan Hasanuddin, pagi tadi.
Baca: Wapres JK Serahkan Piala Adipura ke Bupati Polman
Baca: Bandingkan! Daftar 6 Pemain Baru PSM, 3 Persib, 6 Persija, Siapa Skuat Terkuat Liga 1 2019?
Baca: UPDATE Black Box Lion Air JT 610, Ungkap 13 Menit Mencekam Pilot Berjuang Pertahankan Pesawat
"Setelah kami menjegal dan menagkap tersangka bernama Hendrik di Bandara, penyidik kami langsung memanggil dua terdangka lain ke Polda," ungkap Yudha.
Setelah Hendrik ditangkap sebelum dia bersangkat ke Jakarta. Penyidik Subdit III Tipikor pangsung memanggil, Andi M. Anshar dan konsultan Alimudin Anshar.
Peran tiga tersangka dalam kasus ini, penyidik menyebutkan Hendrik sebagai rekanan, Andi M. Anshar sebagai PPK, dan Alimudin Anshar sebagai konsultan.
"Jadi setelah Hendrik ditahan di bandar udara Sultan Hasanuddin, kami langsung memanggil dua tersangka lainnya, dan ditahan di Rutan Polda," jelas Yudha.
Diketahui, ketiga tersangka diduga telah meraup keuntungan pribadi anggaran proyek dari APBN tahun 2015, dengan kerugian negara RP.7.257.363.637. (*)