Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Miliki Narkoba 4 Kg, Pasangan Suami Istri asal Makassar Terancam Hukuman Mati

Ketiga pelaku dijeratkan pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 2, subsider pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasrul
Humas Polres Sidrap
Barang bukti yang diamankan Satnarkoba Polres Sidrap pada penangkapan B 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Pasangan suami istri (Pasustri) berinisial MT (41 ) dan SY (31) dan salah seorang rekannya berinial AJ asal Makassar yang diringkus Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan, terancam hukuman mati.

Ketiga pelaku dijeratkan pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 2, subsider pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika.

Baca: Team Python Polres Mamuju Ringkus DPO Spesialis Pembobol Rumah di Kalukku

Baca: Ilham Arief Sirajuddin Melayat di Makassar, Kapan Pindah ke Rutan Makassar? Ini Kata Kalapas

Baca: Tiap Bulan, RSUD Andi Makkasau Parepare Layani 400 Operasi Pasien

"Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup atau hukuman mati," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sulsel, AKBP Ustim Pangarian kepada Tribun, Minggu (13/01/2019).

Menurut Ustim ketiga pelaku merupakan sindikat narkoba jaringan internasional. Barang narkotika yang dimiliki diduga didatangkan dari Malaysia, tepatnya di Kabupaten Nunukan.

Baca: Pengurus KNPI Marusu Kecewa Dikukuhkan Ketua Lama

Baca: Selingkuh dengan Istri Orang, Dokter Spesialis di Pinrang Bakal Dipolisikan

Kemudian barang itu diselundupkan lewat jalur laut melalui pelabuhan Parepare Sulawesi Selatan.

Tim BNN sebelumnya mengamankan tiga pelaku yakni pasangan suami istri dan rekanya di kamar 403 Hotel Grand Mal Kabupaten Maros, pada Kamis (10/01/2019).

Ketika pelaku diamankan berserta barang bukti 4 Kg jenis sabu sabu.(*)

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami: 

Follow juga akun instagram official kami: 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved