Miliki Narkoba 4 Kg, Pasangan Suami Istri asal Makassar Terancam Hukuman Mati
Ketiga pelaku dijeratkan pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 2, subsider pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasrul
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Pasangan suami istri (Pasustri) berinisial MT (41 ) dan SY (31) dan salah seorang rekannya berinial AJ asal Makassar yang diringkus Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan, terancam hukuman mati.
Ketiga pelaku dijeratkan pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 2, subsider pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika.
Baca: Team Python Polres Mamuju Ringkus DPO Spesialis Pembobol Rumah di Kalukku
Baca: Ilham Arief Sirajuddin Melayat di Makassar, Kapan Pindah ke Rutan Makassar? Ini Kata Kalapas
Baca: Tiap Bulan, RSUD Andi Makkasau Parepare Layani 400 Operasi Pasien
"Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup atau hukuman mati," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sulsel, AKBP Ustim Pangarian kepada Tribun, Minggu (13/01/2019).
Menurut Ustim ketiga pelaku merupakan sindikat narkoba jaringan internasional. Barang narkotika yang dimiliki diduga didatangkan dari Malaysia, tepatnya di Kabupaten Nunukan.
Baca: Pengurus KNPI Marusu Kecewa Dikukuhkan Ketua Lama
Baca: Selingkuh dengan Istri Orang, Dokter Spesialis di Pinrang Bakal Dipolisikan
Kemudian barang itu diselundupkan lewat jalur laut melalui pelabuhan Parepare Sulawesi Selatan.
Tim BNN sebelumnya mengamankan tiga pelaku yakni pasangan suami istri dan rekanya di kamar 403 Hotel Grand Mal Kabupaten Maros, pada Kamis (10/01/2019).
Ketika pelaku diamankan berserta barang bukti 4 Kg jenis sabu sabu.(*)
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: