Cegah TKI Nonprosedural, Imigrasi Parepare Jalin Kerja Sama dengan BP3TKI dan PJTKI
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare menyambut baik kedatangan dari BP3TKI dan Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja serta Perusahaan Jasa Tenaga Kerja
Penulis: Muh. Abdiwan | Editor: Arif Fuddin Usman
Laporan Wartawan Tribun Timur, Abdiwan Muhammad
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE - Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Parepare, Noer Putera Bahagia menerima kunjungan dan silaturahmi dari Kepala BP3TKI Makassar, Mohammad Agus Bustami beserta PJTKI se Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Jumat (11/1/2019) siang.
Adapun kunjungan ini dalam rangka silaturahmi sekaligus membahas terkait penanganan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) nonprosedural atau TKI yang proses keberangkatannya tidak memenuhi persyaratan administratif, ataupun Calon TKI yang melakukan pemberangkatan yang tidak melalui lembaga-lembaga resmi.
Dalam kunjungan tersebut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Noer Putera Bahagia didampingi Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Indra Gunawan Masyur dan Kepala Seksi Lalintaskim Mulyadi Abubakar.
Baca: Dua Tersangka Pengguna Narkoba di Majene Terancam 12 Tahun Penjara
Baca: Sudah 4 Lembaga Pemantau Terima Sertifikat Akreditasi dari Bawaslu Sulsel, Ini Namanya
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare menyambut baik kedatangan dari BP3TKI dan Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja serta Perusahaan Jasa Tenaga Kerja (PJTKI).
Pada kesempatan ini, Kepala BP3TKI Muhammad Agus Bustami meminta agar Imigrasi Kelas II TPI Parepare senantiasa bersinergi dan bekerjasama dalam mencegah TKI Nonprosedural.
Noer Putera Bahagia selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Parepare menyambut baik dan berharap selalu terjalin sinergi dengan BP3TKI dan PJTKI.
Noer Putera juga mengharapkan agar jajaran BNP3TKI memonitoring dan memfilter setiap Calon TKI agar rekomendasi yang dikeluarkan betul-betul “clear” dan siap untuk dilanjutkan dalam pembuatan Paspor RI.
Selain itu Kepala Kantor Imigrasi Parepare juga mengusulkan agar nantinya di Kota Parepare juga ditempatkan kantor perwakilan BP3TKI untuk semakin memudahkan pengawasan secara detail terhadap Calon Tenaga Kerja Indonesia yang akan bekerja di luar Negeri.
Baca: 4 Kg Sabu-sabu Diamankan di Mal! Sulsel Jadi Pasar Narkotika Nasional karena Permintaan Masih Tinggi
Baca: 6 Item Kebal Mobile Legends untuk Tangkal Demage Besar, Mana Pilihanmu
Lebih lanjut dirinya juga meminta agar PJTKI memenuhi semua prosedur dalam pembuatan paspor RI dan bekerja lebih profesional dalam memproteksi kepentingan TKI di dalam dan di Luar Negeri.
“TKI itu juga harus jadi tanggung jawab Perusahaan Jasa Tenaga Kerja sampai keadaan mereka betul betul aman mulai dari kontrak kerja, hingga asuransinya harus jelasnya,” ujarnya. (*)
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com
