4 Kg Sabu-sabu Diamankan di Mal! Sulsel Jadi Pasar Narkotika Nasional karena Permintaan Masih Tinggi
"Karena terkadang dengan unsur “menakuti” justru menimbulkan rasa penasaran pada beberapa remaja," paparnya.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Arif Fuddin Usman
Laporan Wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan berhasil mengagalkan peredaran narkotika sebanyak 4 kilogram sabu-sabu, di Hotel Grand Mall, Kabupaten Maros, Kamis (10/1/2019) sekitar pukul 20.00 Wita kemarin.
Pengungkapan ini membuktikan bahwa wilayah Sulawesi Selatan masih menjadi sasaran empuk bisnis narkotika, karena permintaan konsumsi narkoba masih sangat tinggi.
Koordinator Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat LPKNM-Home Based Care BALLATTA, mitra BNNP Sul-Sel, Farid Satria mengatakan tingginya permintaan, maka para sindikat narkoba akan menggelontorkan 1001 macam cara, modus untuk sampai di Sulsel.
Baca: Sosok Aldiena Cena, Tiara Permatasari, Baby Shu, Maulia Lestari, Riri Febianti, Fatya Ginanjasari
Baca: Kejati Sulselbar Siapkan Jaksa Khusus Hadapi Proses Pemilu 2019, Gunanya untuk Tangani Ini?
"Angka permintaan atau demand yang tinggi sehingga masih peredaran narkona di daerah ini. Selain itu Makassar dan daerah di Sulsel salah satu kota dengan “harga pasar gelap Narkotika” yang cukup bagus/tinggi angka," tuturnya.
Kata Satria pengguna narkoba di daerah ini masih marak karena belum seimbangnya antara tempat rehabilitasi dan jumlah pengguna. Lalu Masih minimnya Pendidikan dini yang baik,benar,komprehensife tanpa harus selalu dengan “Menakuti” remaja.
"Karena terkadang dengan unsur “menakuti” justru menimbulkan rasa penasaran pada beberapa remaja," paparnya.
Penyebab lain maraknya peredaran obat obat terlarang ini lantaran hukum saat ini masih dibeli, sehingga banyak para sindikat peredaran narkotika tidak takut untuk menyelundupkan narkoba ke daerah ini.
"Institusi Penerima Wajib Lapor tidak berjalan Maksimal," tuturnya.
Tekan Permintaan
Menurut Satria solusi yang terbaik untuk menekan peredaran narkotika adalah menekan jumlah permintaan/pengguna dengan cara rehabilitasi.
Penegakan hukum yang baik dan berimbang sesuai dengan UU No.35 2009 Tentang Narkotika (Pemilahan Rehabilitasi dan Pidana Penjara jelas dan berimbang) peningkatan layanan kesehatan terhadap korban narkoba.
Baca: Curi HP di Masjid, Warga Padang Loang Bone Diringkus
Baca: 6 Item Kebal Mobile Legends untuk Tangkal Demage Besar, Mana Pilihanmu
" Sosialisasi yang massif perlu dilakukan ke remaja dan Mendorong tumbuhnya Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat," sebutnya.
Satria menambahkan agar semua pihak untuk menghentikan Stigma dan Diskriminasi terhadap Korban Peredaran Gelap Narkoba.
Pengguna Narkoba Narkoba bukan Kriminal, mereka adalah orang sakit yang butuh pengobatan (rehabilitasi) bukan tindakan represif, pengucilan, dan bahkan tindakan kekerasan. (*)
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com