Ada Apa? Kenapa KPU Tolak Perubahan Visi-Misi Prabowo-Sandiaga & Reaksi Timses No 02
Tim sukses Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyetor perubahan Visi-Misi Capres 2019 namun KPU RI menolak
TRIBUN-TIMUR.COM - Tim sukses Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kembali terlibat perselisihan pendapat dengan KPU RI terkait Visi-Misi Capres 2019.
Tim sukses Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyetor perubahan Visi-Misi Capres 2019 namun KPU RI menolak.
Apa sebenarnya yang terjadi?
Baca: Heboh Beredar Video Hubungan Suami-Istri Antara Ayah & Anak Terjadi di Indonesia
Baca: Disampaikan Ustaz Yusuf Mansur, Hamba Allah Sedekah Jet Pribadi Antar Ustaz Arifin Ilham ke Malaysia
Baca: Diungkap Robby Abbas, Hotman Paris Penasaran Segini Tarif Melaney Ricardo Jika Ikut Prostitusi Artis
Baca: Ini Isi Pesan WhatsApp (WA) Pacar Vanessa Angel ke Jane Shalimar Usai Jumpa Pers
Baca: 5 Updating Transfer: Pemain Asing Persija Hengkang ke Madura United, Hansamu ke Persebaya, PSM?
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menolak perubahan visi misi yang diajukan pasangan capres cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Menurut Komisioner KPU Wahyu Setiawan, perubahan visi misi itu ditolak karena dokumen Visi-Misi Capres 2019 dan program paslon merupakan bagian yang terpisahkan dari dokumen pencalonan kandidat.

Sementara, dokumen pencalonan sudah diserahkan ke KPU sejak masa pendaftaran capres-cawapres pada Agustus 2018.
Saat itu, KPU RI sudah memberi tenggat waktu bagi paslon untuk melakukan revisi dokumen.
Apalagi, saat ini visi misi pasangan calon sudah dipublikasikan di situs resmi KPU.
Oleh karena itu, asumsinya masyarakat mengetahui visi misi yang tercantum dalam situs itu. "Dokumennya sudah tidak bisa diubah," kata Wahyu saat dikonfirmasi, Jumat (11/1/2019).
"Dasarnya mengapa tidak boleh adalah dokumen program visi misi itu kan bagian tidak terpisahkan dari dokumen pencalonan capres-cawapres. Lah pada waktu itu juga ada tenggat waktu untuk memperbaiki," lanjut dia.
Wahyu menjelaskan, pada 9 Januari 2019, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga mengirimkan surat ke KPU RI mengenai rencana perubahan visi misi.
Atas permintaan itu, KPU RI juga sudah memberi jawaban secara resmi ke BPN.
Baca: Heboh Beredar Video Hubungan Suami-Istri Antara Ayah & Anak Terjadi di Indonesia
Baca: Disampaikan Ustaz Yusuf Mansur, Hamba Allah Sedekah Jet Pribadi Antar Ustaz Arifin Ilham ke Malaysia
Baca: Diungkap Robby Abbas, Hotman Paris Penasaran Segini Tarif Melaney Ricardo Jika Ikut Prostitusi Artis
Baca: Ini Isi Pesan WhatsApp (WA) Pacar Vanessa Angel ke Jane Shalimar Usai Jumpa Pers
Baca: 5 Updating Transfer: Pemain Asing Persija Hengkang ke Madura United, Hansamu ke Persebaya, PSM?
Meski demikian, penolakan hanya dilakukan terhadap dokumen resmi perubahan visi misi yang berbentuk tulisan.
Pasangan calon tetap diperbolehkan menyampaikan perubahan visi misi secara lisan kepada masyarakat.
Menurut Wahyu, perubahan Visi-Misi Capres 2019 adalah hak setiap capres-cawapres.