Sidang Lanjutan, Ketua MUI Palopo KH Syarifuddin Daud Menunggu di Ruang Sidang
Sebelumnya Polda Sulsel menetapkam KH Syariffudin Dau sebagai tersangka. Syarifuddin saat itu merupakan Ketua pengurus Yayasan Masjid Agung Palopo
Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasrul
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Ketua MUI Kota Palopo, Sulawesi Selatan, KH Syarifuddin Daud kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (10/01/2019) hari ini.
Persidangan Syarifuddin sebagai terdakwa korupsi pengelolaan dana hibah Masjid Agung Palopo akan digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Baca: DPW PAN Sulsel Ikut Berduka Atas Meninggalnya Ilham Burhanuddin
Baca: Soal Teror Pimpinan KPK, Antasari Azhar Singgung Nama Novel Baswedan
Pantauan Tribun dalam persidangan perkara ini, terdakwa nampak mulai hadir di Pengadilan Negeri Makassar dengan mengenakan kemeja dan kopia.
Setiba di Pengadilan, terdakwa langsung menunju ruang pengunjung sidang dan mengambil tempat paling depan. Terlihat iya ditemani beberapa terdakwa lainnya dan tim kuasa hukumnya.
Meski demikian, terdakwa telah siap menjalani sidang, namun proses persidangan belum dimulai hingga pukul 14.44 Wita.
Baca: Pemkot dan Lapas Kelas I Makassar Jalin Kerja Sama Pemberdayaan Warga Binaan
Baca: Perempuan Muda Sulsel Deklarasi Dukung Jokowi-Maruf
Berdasarkan informasi diperoleh Tribun Hakim yang menyidangkan perkara sedang sibuk dan menyidangkan perkara lain.
"Kita masih menunggu," kata salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri PalopoGreafik kepada Tribun.
Sebelumnya Polda Sulsel menetapkam KH Syariffudin Dau sebagai tersangka.
Syarifuddin saat itu merupakan Ketua pengurus Yayasan Masjid Agung Palopo.
Baca: TRIBUNWIKI: Ini Profil Atlet Kempo Berprestasi Rahmayani, Juara Porda yang Juga Model
Baca: Hotman Paris Dibilang Tampan Oleh Model Cantik Rusia, Lihat Apa yang Dia Lakukan Setelahnya
Ia diduga menyalagunakan dana hibah senilai Rp 5 miliar, karena pihak Yayasan tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana itu.
Syarifuddin Daud disebut terlibat karena diduga telah memindahkan kepemilikan Masjid Agung Polopo yang sebelumnya menjadi aset Pemkot menjadi aset milik yayasan.
Syarifuddin Daud merupakan tersangka ketiga yang ditetapkan oleh Kepolisian. Dua nama Agus dan Masyudi. Dalam kasus tersebut, Agus berperan sebagai pelaksana kerja, sedangkan Masyudi sebagai pengawas.(*)
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com