Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sakit Hati Cinta Ditolak, Alasan H Bunuh Nurhayati di Lorong Apartemen Green Pramuka

Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 351 juncto pasal 338 penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia

Editor: Ilham Arsyam
Tribunnews
Nurhayati 

Sakit Hati Cinta Ditolak, Alasan H Bunuh Nurhayati di Lorong Apartemen Green Pramuka

TRIBUN-TIMUR.COM - Polres Metro Jakarta Pusat menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Nurhayati, penyewa unit di lantai 16 Tower Chrysant Apartemen Green Pramuka City hari ini, Kamis (10/1/2019).

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Arie Adrian mengatakan sebanyak 19 adegan yang digelar dalam rekonstruksi tersebut.

"Rekonstruksi pada kejadian 5 Januari 2019, jadi kita rekonstruksi ada 19 adegan, mulai ketika korban masuk lift kemudian diikuti oleh tersangka sampai di depan lift lantai 16, disana dilakukan penganiayaan sampai mengakibatkan korban meninggal," katanya di kawasan Apartemen Pramuka City, Kamis (10/1/2019).

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Apartemen Green Pramuka City, Penyebabnya Sakit Hati Cinta Ditolak
 
TribunJakarta.com/Leo Permana. Tersangka H saat melakukan rekonstruksi pembunuhan di lobi Tower Chrysant Apartemen Green Pramuka City, Kamis (10/1/2019). 

Baca: Terduga Pembunuh Siswi SMK di Bogor Berinisial S, ini Motif Pelaku Tikam Adriana Yubelia Noven

Baca: Ini Chat Terakhir Andriana Yubelia Noven Cahya kepada Sahabat Sebelum Ditemukan Tewas

Baca: Robby Abbas Blak-blakan Jual 100 Artis, 50 Model & 30 Pramugari, ini Daftar Inisial yang Bocor!

"Sampai selesai, tersangka meninggalkan korban dan mencoba menghilangkan jejak dengan keluar di lantai 2 dan naik lagi ke lantai 27," tambah dia.

Arie menjelaskan adegan ketika penganiayaan terjadi sampai meninggal itu terjadi pada adegan ke 16 di lantai 16.

"Berdasarkan yang bersangkutan, dia sakit hati ya, dia ikutin dari lantai 1 sampai lantai 16 karena korbannya tinggal di lantai 16," ungkapnya.

"Saat keluar dari lift, nggak lama dari itu, menurut pengakuan tersangka langsung dilakukan penganiayaan itu sampai meninggal dunia," lanjut Arie.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 351 juncto pasal 338 penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, adapun ancamannya 15 tahun.

Sebelumnya, polisi sudah mengamankan tersangka berinisial H (24) pada Minggu (6/1/2019) di rumah saudaranya di Klender, Jakarta Timur.

Tersangka diketahui membunuh korban karena sakit hati ditolak cintanya oleh korban

Selain itu tersangka juga mengaku sakit hati karena diberi ucapan kasar dan diludahi oleh korban.

Seperti diketahui Nurhayati (36), ditemukan Tewas mengenaskan di lorong Apartemen Green Pramuka City, Tower Chrysant, Sabtu (5/1/2019) pukul 17.30.

Melansir Wartakota, ditemukan sepuluh luka tusukan pada tubuh wanita lajang tersebut.

Atas temuan tersebut, polisi memastikan bahwa Nurhayati menjadi korban pembunuhan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved