Drama Penangkapan Mantan Ketua DPRD Surabaya, sang Anak Teriak Memanggil saat Diborgol
Penangkapan mantan Ketua DPRD Surabaya, Wisnu Wardhana diwarnai drama, Rabu (9/1/2019).
TRIBUN-TIMUR.COM-Penangkapan mantan Ketua DPRD Surabaya, Wisnu Wardhana diwarnai drama, Rabu (9/1/2019).
Aksi penangkapan di Jalan Kenjeran Surabaya pukul 06.30 WIB itu direkam oleh tim Kejaksaan Negeri Surabaya.
Dalam penangkapan yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Teguh Darmawan itu, terpidana Wisnu Wardhana sempat menabrak motor petugas kejaksaan.
Dalam video itu terlihat Wisnu bersama seorang pria yang diduga putranya, mengendarai mobil berwarna hitam M 1732 HG.
Petugas sempat menggedor-gedor pintu mobil agar Wisnu keluar dari mobil.
Baca: Lowongan Kerja BUMN Bulog Cari Lulusan SMK & S1, Buruan Daftar Online di Link Ini, Tutup 13 Januari
Baca: Ada Apa? Zakir Rasyidin Mundur Sebagai Pengacara Vanessa Angel di Kasus Prostitusi Artis
Baca: PSM Gaet Dua Kiper Baru? Pelatih Kiper: Sabar Dulu, Biar Ada Kejutan!
Baca: PSM Jumpa Kalteng Putra, Wasyiat Hasbullah Termotivasi Hadapi Zulkifli Syukur Cs
Baca: Rapat Paripurna Senat Akademik, 8 Dosen Terpilih Jadi Anggota MWA Unhas
Wisnu yang tidak juga keluar justru menabrak motor yang ditempatkan petugas untuk menghadang laju kendaraan.
Setelah beberapa lama, Wisnu akhirnya keluar dari mobil dengan bertopi dan mengenakan masker.
Namun, putra Wisnu sempat menghalang-halangi petugas yang akan memindahkan Wisnu ke mobil lain. Putra Wisnu juga sempat memanggil
"Bapak... Bapak...," saat Wisnu diborgol dan dipindahkan ke mobil petugas kejaksaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Richard Marpaung membenarkan aksi penangkapan Wisnu Wardhana tersebut.
"Wisnu langsung ditahan karena harus menjalani hukuman," katanya.
Kronologi kasus mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana terjerat kasus korupsi pelepasan dua aset berupa tanah dan bangunan milik PT PWU Jatim di Tulungagung dan Kediri pada 2013 lalu.
Saat itu dia menjabat sebagai manajer aset. Kasus ini adalah rentetan kasus yang sempat memenjarakan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.
Baca: Polemik Kisi-kisi Debat Capres Ini Sindiran Menohok Jusuf Kalla, Benarkah Request Prabowo-Sandiaga?
Baca: Danny Pomanto Pimpin RUPS PT Kima di Kantor Kementerian BUMN
Baca: Pengamat Politik dari FISIP Unhas Nilai Visi dan Misi Capres Masih Belum Konkret
Baca: Jadwal Penerimaan PPPK Belum Jelas, Ini Kata Sekretaris BKPSDM Pangkep

Pada April 2017, Wisnu Wardhana divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.
Tidak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor, Wisnu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jatim dan vonisnya berkurang menjadi satu tahun penjara.
Atas putusan PT tersebut, Kejaksaan Tinggi Jatim lantas mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung, yang lantas menjatuhkan hukuman selama 6 tahun penjara kepada caleg DPRD Jatim dari Partai Hanura itu.
Baca: Berikut Prakiraan Cuaca di Wilayah Sulsel Hari Ini, Sejumlah Daerah Berpotensi Hujan
Baca: Jeneponto Diprediksi Cerah Berawan Hari Ini
Baca: Jurus Sang Raja Peristri Model Cantik Oksana Voevodina, Lalu Kini Berbuah Petaka
Baca: Detik-detik Siswi SMK Ditusuk Pria Bertato hingga Tewas, Terekam CCTV, Gini Selanjutnya