Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Diduga Korupsi, Mantan Kades Pamatata Selayar Segera Disidang

Diduga melakukan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan anggaran dana desa dan PBHP (penerimaan bagi hasil pajak) Desa Pamatata

Penulis: Nurwahidah | Editor: Suryana Anas
Kejari Selayar
Mantan Kepala Desa Pamatata Selayar, Nur Halim bin Nurdin 

Laporan Wartawan TribunSelayar.com, Nurwahidah

TRIBUNSELAYAR.COM, BENTENG - Mantan kepala Desa Pamatata selayar Nur Halim bin Nurdin dijebloskan ke Kejari Selayar, Kabupaten Kepulauan selayar, Sulawesi Selatan, Senin (7/1/2019).

Hal itu diungkap oleh Kasi Pidsus Kejari selayar, Juniardi Windraswara saat ditemui Tribunselayar.com, di ruang kerjanya.

"Nur Halim yang diduga melakukan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan anggaran dana desa, dan PBHP (penerimaan bagi hasil pajak) pada Desa Pamatata, Kecamatan Bontomatene, Selayar sejak tahun anggaran 2013 sampai tahun anggaran 2017. Adapun kerugian negara sekitar
Sekitar 200 juta," kata Juniardi.

Baca: Guy Junior Diisukan ke Persija Jakarta?

Baca: Hj Diana Besso Indo Botting Anak Gubernur NA, Karyanya Pernah Dipakai Jokowi

Baca: Upacara Minggu Pertama 2019, Dandim 1420 Sidrap Minta Personel Tingkatkan Kinerja

Baca: Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Makassar Padat Merayap

Baca: BREAKING NEWS: Merampok di Warkop dan Minimarket, Pemuda Ini Diciduk Resmob Polsek Panakkukang

Baca: Istana Tahfidz Quran Parepare Buka Pendaftaran Tahfidz, Gratis!

Baca: Air PDAM Luwu Timur di Puncak Indah Keruh

Baca: Inilah 10 Tempat yang Paling Ingin Didatangi Wisatawan Dunia di 2019, Salah Satunya Ada di Indonesia

Baca: Karen Kandang Ayam di Tengah Pemukiman, DPRD Wajo Bakal Panggil Dinas Terkait

Ia menambahkan, penyidik dari Polres masuk di Kejari Selayar tahap dua, besok Selasa 8 Januari 2019, akan dilimpahkan ke Lapas Makassar dan akan disidang di sana.

"Nur Halim, mulai ditahan sejak 17 Oktober 2018 berdasarkan surat perintah penahanan nomor Sp Han/34/x/2018/reksrim tanggal 17 Oktober 2018,

Perpanjangan penahanan sejak tanggal 6 Nopember 2018 sampai 15 Desember 2018 berdasarkan perpenjangan penahanan nomor B /061 /R.4.28/fd/11/2018," ungkap Juniardi..

Data diri Nur Halim:

1. Nama :Nur Halim (58)
2. lahir : Patori Selayar pada 14 November 1960
3. Jenis kelamin : laki-laki
4.pendidikan terakhir : SMA
5.pekerjaan : Nelayan ( mantan kepala Desa Pamatata)
6.Agama : islam
7. Warga negara : Indonesia
8.tempat tinggal : Dusun Patori, Desa Pamatata, Kecamatan Bontomatene.

Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:

Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com

Baca: NU Parepare Gagas Pendirian Pesantren

Baca: Mahfud MD Sindir Andi Arief, Jansen Sitindaon Sebut Ada Peramal Baru

Baca: Karen Kandang Ayam di Tengah Pemukiman, DPRD Wajo Bakal Panggil Dinas Terkait

Baca: Gara-gara Kandang Ayam, Masyarakat Datangi Kantor DPRD Wajo

Baca: BREAKING NEWS: Polda Sulsel Berjanji Dua Oknum Perwira Selingkuhan Brigpol DS Akan Dirilis ke Publik

Baca: Intansi Vertikal se-Sulbar Gelar Rakor Review Kinerja 2018 dan Rencana Kerja 2019

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved