Setelah Menikah, Tahanan Tipikor Polrestabes Makassar Tidak Diizinkan Keluar
Laode Nur Alam ditahan karena kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Operasional Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar tahun 2015.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Hasrul
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Setelah mengikuti prosesi akad nikah di Polrestabes Makasssar, Laode Nur Alam tidak diijinkan polisi keluar sel tahanan.
Hal tersebut diungkapkan Kapolrestabes Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo, saat ditemui di ruang Satreskrim Polrestabes, Jl Jend. Ahmad Yani, Sabtu (5/1/2019).
Baca: Kapolrestabes Makassar Saksi Pernikahan Tahanan Tipikor Disdik Makassar di Masjid Polrestabes
Baca: Polwan Polrestabes Makassar Dipecat Gegara Foto Asusila, Begini Komentar Dekan Fakultas Hukum UKIP
"Iya, jadi Laode Nur Alam ini mengikuti prosesi akad nikah tadi, tapi kami tidak ijinkan untuk keluar, karena kasusnya ini beda dengan pidana biasa," kata Wahyu.
Tahanan Nur Alam memang menjalani prosesi pernikahannya di Masjid markas Polrestabes. Dia tidak diijinkan keluar bersama istri karena kasus korupsi.
Kata Kombes Wahyu, Nur Alam ditahan karena kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Operasional Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar tahun 2015.
Baca: TERBARU Sule Bakal Nikahi Wanita Ini, Ternyata si Cewek Sudah dekat dengan Anak-anaknya
Baca: Zulham Zamrun: Kontrak Saya di PSM Makassar Berakhir Bulan Ini
"Kami tidak ijinkan keluar karean yang bersangkutan tahanan Tipikor, tapi kami berikan ruang tadi agar dia bersama istri berbincang dan ngomong," jelas Wahyu.
Dalam akad nikah Nur Alam dan Astuti, Kapolrestabes Kombes Pol Wahyu dan juga Kasat Reskrim Polrestabes, Kompol Ujang Darmawan sebagai saksi. (*)
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com