Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Ahmad Dhani Segera Disidangkan, Kuasa Hukum Ajak Masyarakat dan DPR Awasi Perkaranya

Kejaksaan Tinggi Jatim akhirnya menetapkan berkas kasus pencemaran Banser yang menjadikan pentolan Dewa Ahmad Dhani sebagai tersangka lengkap atau P21

Editor: Waode Nurmin
Tribun Jatim
Kasus Ahmad Dhani Segera Disidangkan, Kuasa Hukum Ajak Masyarakat dan DPR Awasi Perkaranya 

TRIBUN-TIMUR.COM-  Kejaksaan Tinggi Jatim akhirnya menetapkan berkas kasus pencemaran Banser yang menjadikan pentolan Dewa 19 Ahmad Dhani sebagai tersangka lengkap atau P21.

Ahmad Dhani menjadi tersangka karena melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) 2016 pasal 27 ayat 3 terkait dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, hukuman maksimalnya empat tahun penjara.

Melalui Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera,  mengatakan sesuai kajian dari pihak Kejati Jatim yang menyatakan berkas perkara kasus Ahmad telah lengkap atau p21.

“Polda jatim akan secepatnya mempersiapkan bukti pendukung dan yang bersangkutan tersangka (Ahmad Dhani) ke pihak Kejaksaan,” ungkapnya di Mapoda Jatim, Jumat (04/1/2019).

Baca: PU Pangkep Anggarkan Rp 400 Juta untuk Jalan ke Perkampungan Bonti

Baca: Trip Medis Asia Berbagi Informasi Bayi Tabung di Makassar

Baca: Tanggapi Foto Jokowi-Maruf di Surat Suara, Amien Rais: Insha Allah Kalah, Gitu Aja!

Baca: Lion Air Tak Lagi Gratiskan Bagasi, Berapa Biaya Tambahan yang Harus Dibayar Penumpang?

Baca: Polisi Masih Temui Kendala Pelimpahan Berkas Kasus Gedung PWI Sulsel

Barung Mangera menjelaskan karena itulah saat ini penyidik bekerja sesegera mungkin memproses p21 tahap II yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka.

“Satu atau dua hari ini pastinya akan kami persiapkan hal itu dan menyampaikan surat panggilan terhadap yang bersangkutan yang akan kami teruskan ke Kejaksaan,” pungkasnya. 

Sementara itu kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, mengaku belum mengetahui terkait berkas perkara kliennya mengenai kasus pencemaran Banser yang ditangani Polda Jatim sudah dinyatakan lengkap P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Menanggapi hal tersebut, pengacara Ahmad Dhani menyampaikan bahwa pihaknya mentaati hukum terkait penetapan P21.

"Saya belum dapat kabar (P21) kita ikuti proses hukumnya," ujarnya saat dikonfirmasi Surya melalui Seluler," Jumat (4/1/2019).

Aldwin mengatakan pihaknya menilai bahwa perkara ini terlalu dipaksakan oleh pihak Kepolisian hingga sampai ke Kejaksaan. Meski demikian, selaku pengacara pihaknya akan menghadapi proses hukum yang melibatkan kliennya, Ahmad Dhani hingga ke meja persidangan di Surabaya.

"Kita akan awasi dan mengajak masyarakat, DPR, Komnas Ham untuk memantau perkara ini," ungkapnya kepada TribunJatim.com.

Seperti yang diberitakan, kasus hukum terkait pencemaran nama baik terhadap Banser yang menjerat politisi Ahmad Dhani saat ini dinyatakan p21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Mulan Jameela Akhirnya Blak-blakan Soal Skandal Ahmad Dhani, Ngaku Rasakan Ini

 Rasa-rasanya Artis, penyanyi sekaligus Politisi, Mulan Jameela, tak pernah luput dari sorotan media.

Dimulai dari masalah lama dan klasik soal dirinya disebut Pelakor dan perseteruannya dengan Maia Estianty.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved